Kesehatan

400 Ilmuwan Bahas Pembatasan BJPS Kesehatan di Pertemuan Ilmiah Tahunan MHKI 2025

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengelar Pertemuan Ilmiah Tahunan 2025. Bahas pembatasan BPJS Kesehatan.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PERTEMUAN ILMIAH TAHUNAN - Ketua Umum MHKI Dr. dr. Efrila Hamzah, SH, MH menjelaskan, Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) 2025 akan digelar di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Sekretaris Jenderal MHKI, dr. Nirwan Satria, Sp.An-TI menjelaskan, MHKI didirikan tanggal 9 November 2008 di Jakarta.

Kemudian MHKI membentuk struktur kepengurusan sesuai dengan tingkatan di seluruh wilayah NKRI sesuai keputusan Pengurus Pusat MHKI

MHKI bersifat independen, terbuka, berdasarkan keilmuan dan profesi, dan tidak berorientasi politik kepartaian.

Baca juga: Vika Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN, Solusi Praktis Bagi Peserta BPJS Kesehatan di Era Digital

Tujuan didirikannya MHKI adalah untuk memajukan hukum kesehatan, dan memberikan masukan kepada pemerintah dan/atau lembaga lain dalam permasalahan hukum kesehatan di Indonesia.

Selanjutnya adalah mendorong peningkatan minat, apresiasi, kemampuan, dan keterampilan sumber daya manusia Indonesia terhadap Hukum Kesehatan melalui pendidikan formal dan/atau non-formal serta mendorong terwujudnya penegakan hukum kesehatan di tengah masyarakat.

Maka dari itu, MHKI yang berbasis keilmuan dan profesi maka tentu harus memiliki agenda yang bernuansa keilmuan, diantaranya Pertememuan Ilmiah Tahunan (PIT). 

PIT merupakan agenda tahunan yang tertuang di dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga MHKI.

PIT bertujuan untuk melakukan evaluasi perkembangan keilmuan hukum kesehatan. Lalu, membahas isu terkini hukum kesehatan dan menyusun kebijakan strategis lainnya guna menyikapi kondisi nasional.

 

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved