Kesehatan

400 Ilmuwan Bahas Pembatasan BJPS Kesehatan di Pertemuan Ilmiah Tahunan MHKI 2025

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengelar Pertemuan Ilmiah Tahunan 2025. Bahas pembatasan BPJS Kesehatan.

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PERTEMUAN ILMIAH TAHUNAN - Ketua Umum MHKI Dr. dr. Efrila Hamzah, SH, MH menjelaskan, Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) 2025 akan digelar di Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dalam rangka HUT ke-17 pada 9 November 2025, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (Indonesia Health Law Society) yang disingkat MHKI menggelar Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT).

PIT MHKI tahun ini direncanakan akan berlangsung selama dua hari, 15-16 November 2025, di Auditorium Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca juga: MHKI Dorong Gerakan Sadar Hukum Kesehatan Bersama Organisasi Keprofesian Kesehatan

Tema PIT 2025 adalah Peran MHKI dalam Menyelesaikan Problem Pelayanan Kesehatan antara Fasyankes dan BPJS Kesehatan dalam Perspektif UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum MHKI, Dr. dr. Efrila Hamzah, SH, MH menjelaskan, tema tersebut dipilih lantaran dalam keseharian seringnya muncul masalah sampai perselisihan (dispute) antara fasyenkes dan BPJS Kesehatan.

Kedua, karena fasyankes dan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang berbeda.

Fasyankes yang mengurus pelayanan kesehatan belandaskan UU No.17 Tahun 2023.

Baca juga: Tak Mampu Lagi Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Warga Bekasi Timur Curhat ke Anggota DPRD 

Sedang BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik, yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial.

Dengan regulasi yang berbeda tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi pertentang regulasi (clash of laws).

Ketiga, karena MHKI memiliki mandat keilmuan untuk berperan sebagai Jembatan Hukum. Kemudian memastikan bahwa UU Kesehatan dan UU SJSN serta UU BPJS berjalan harmonis.

"MHKI dapat berperan dari problem solver sampai policy driver. Berperan dari fasilitator kajian dan dialog, mediator, sampai advokator reformasi regulasi yang berbasis bukti ilmiah hukum. Apakah pembatasan BPJS bertentangan dengan UU Kesehatan? Hal ini akan dibahas dalam PIT 2025," kata Dr. Efrila Hamzah, Kamis (13/11/2025).

Hadir 400 Ilmuan

Dr. Efrila Hamzah menyatakan bahwa peserta yang akan hadir diperkirakan lebih 400 orang ilmuwan. Kemudian profesional, praktisi, pimpinan institusi kesehatan dan BPJS Kesehatan, mahasiswa dan masyarakat pemerhati hukum kesehatan dari berbagai daerah.

PIT yang rencananya akan dibuka oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Muhiddin akan menghadirkan pembicara.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Semua Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerjanya ke Program JKN

Di antaranya adalah dr. Azhar Jaya, S.H., S.K.M., MARS (Kemenkes), Dr. dr. Mahesa Pranadipa Maykel, M.H., MARS. (DJSN), dan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., AAK (Dirut BPJS Kesehatan).

Selanjutnya adalah Dr. dr. Muhammad Nasser, Sp.KK., D.Law (Pakar Hukum Kesehatan/Pendiri MHKI) Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H. (Pakar Hukum Kesehatan), dan dr. Among Wibowo, M.Kes., Sp.S. (Praktisi Kesehatan).

Selain itu, sebanyak 30 judul makalah dari panitia dan peserta pun akan dibahas di dalam kelas-kelas kecil.

Agenda Keilmuwan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved