Ijazah Jokowi

Tudingan Ijazah Palsu, Denny Indrayana: Beda Kelas, Asrul Sani Negarawan, Jokowi Abdi Keluarga

Kuasa hukum Roy Suryo, Denny Indrayana, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat ketidakadilan.

Tangkapan video FB dennyindrayana,sekretariatpresiden
DENNY UNGKAP KRIMINALISASI - Kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Denny Indrayana, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat ketidakadilan. Pakar hukum tata negara yang juga manta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) itu menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs sebagai bentuk kriminalisasi karena bukti utama yang diminta, yakni ijazah asli Jokowi, tidak pernah ditunjukkan kepada publik. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana, menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi karena ijazah asli Jokowi tak pernah ditunjukkan.
  • Ia menilai proses hukum tidak adil dan melanggar prinsip fairness dalam pidana.
  • Denny juga menuding adanya pola kriminalisasi politik dan mempertanyakan sikap Jokowi yang dinilai berlindung pada alasan prosedural.

WARTAKOTALIVE.COM — Kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Denny Indrayana, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat ketidakadilan.

Pakar hukum tata negara yang juga manta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) itu menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs sebagai bentuk kriminalisasi karena bukti utama yang diminta, yakni ijazah asli Jokowi, tidak pernah ditunjukkan kepada publik.

Denny menegaskan bahwa “sejuta bukti” sekalipun tidak akan bermakna apabila dokumen paling mendasar, yaitu ijazah asli, tetap dirahasiakan.

Baca juga: Roy Suryo Cs Semprot Jimly Asshiddiqie dan Faizal Assegaf yang Tawarkan Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Ia mencontohkan sikap politikus Arsul Sani yang secara terbuka menunjukkan ijazah S3 miliknya tanpa proses persidangan atau tekanan hukum.

"Sejuta bukti sekalipun, menjadi kehilangan makna, ketika Jokowi terus berdalih tidak mau menunjukkan ijazah aslinya. Padahal persoalannya mudah, sebagaimana Arsul Sani tanpa proses persidangan, tanpa proses pidana, dengan terang menunjukkan ijazah S3nya," kata Denny dalam cuitan di akun X -nya, Kamis (20/11/2025).

"Memang beda kelas. Yang satu negarawan, yang lain mengabdi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya semata," tambah Denny.

Menurut Denny, ketidakhadiran ijazah asli Jokowi dalam proses pembuktian membuat pihaknya kehilangan ruang fairness dalam hukum acara pidana. Ia menilai hal itu sebagai pelanggaran prinsip keadilan dan indikasi kriminalisasi.

“Orang ditersangkakan tanpa proses yang adil,” ujarnya dalam tayangan di CNN Indonesia.

Denny juga menyinggung rekam jejak politik Jokowi yang menurutnya kerap menggunakan pendekatan pidana terhadap pihak-pihak yang tidak sejalan secara politik.

Termasuk dalam konteks Pemilu 2024. Ia menyebut pola tersebut sebagai “politik kriminalisasi”.

Lebih jauh, Denny mempertanyakan sikap Jokowi yang menurutnya berlindung behind prosedur dengan alasan data pribadi dan menyatakan ijazah hanya akan dibuka dalam proses persidangan.

Ia menyebut sejumlah proses hukum sebelumnya, termasuk gugatan perdata di Solo, tetap tidak dihadiri bukti ijazah asli.

“Bagaimana bisa warganya dipidana, sementara dokumen yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan?” kata Denny.

Sebelumnya para tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yakni Roy Suryo Cs mengecam dan menyindir keras Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan pengamat politik Faizal Assegaf, yang menawarkan mediasi dan perdamaian dengan pihak Jokowi dalam kasus ini.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sarankan di SP3 dan Jokowi Berobat ke LN

Hal itu diungkapkan Roy Suryo Cs melalui kuasa hukum mereka Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved