Ijazah Jokowi

Tudingan Ijazah Palsu, Denny Indrayana: Beda Kelas, Asrul Sani Negarawan, Jokowi Abdi Keluarga

Kuasa hukum Roy Suryo, Denny Indrayana, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat ketidakadilan.

Tangkapan video FB dennyindrayana,sekretariatpresiden
DENNY UNGKAP KRIMINALISASI - Kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Denny Indrayana, menilai proses hukum yang menjerat kliennya sarat ketidakadilan. Pakar hukum tata negara yang juga manta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014) itu menyebut penetapan tersangka terhadap Roy Suryo Cs sebagai bentuk kriminalisasi karena bukti utama yang diminta, yakni ijazah asli Jokowi, tidak pernah ditunjukkan kepada publik. 

Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka ruang mediasi maupun perdamaian dengan pihak mana pun.

Ia menilai isu damai yang beredar tidak berasal dari tim advokasi resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapa pun yang mengatasnamakan tim advokasi dan membangun narasi perdamaian. Tidak ada perdamaian dengan kebohongan. Tidak ada kompromi antara kebenaran dan kebatilan,” ujar Khozinudin.

Ia juga menyoroti munculnya beberapa pihak yang berbicara mengenai damai dan mediasi, termasuk Faizal Assegaf serta Prof. Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, kasus pidana tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, apalagi laporan pidana tersebut diajukan sendiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," kata Ahmad.

Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.

"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apapun, termasuk kemarin kami komplain Saudara Faizal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian. Juga Prof. Jimly yang bicara tentang mediasi. Karena ini kasus pidana bukan kasus perdata," katanya.

Khozinudin menilai bahwa Jokowi sebagai pelapor harus mempertanggungjawabkan laporannya di pengadilan.

“Jangan membangun narasi mediasi dalam kasus pidana. Ketika perkara perdata dimediasi, justru Saudara Joko Widodo tidak pernah hadir,” katanya.

Khozinudin meminta Komisi Reformasi Polri agar fokus pada pengawasan institusi Polri, bukan ikut memberi wacana soal mediasi ijazah.

Ia menyebut salah satu masalah besar Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya kini menimpa kliennya.

“Kami menegaskan, perjuangan membuka kasus ini sampai tuntas tetap dilanjutkan. Ini tidak boleh dihentikan di tengah jalan atau diwariskan kepada generasi berikutnya,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Khozinudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli lalu, namun belum mendapat tindak lanjut.

Hari ini, permohonan gelar perkara khusus kembali disampaikan ke Biro Wasidik.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved