Berita Jakarta
Jimly Asshidiqie Jelaskan Alasan Larangan Kehadiran Roy Suryo Cs dalam Audiensi Tim Reformasi Polri
Meski awalnya dilarang, akhirnya mereka diizinkan hadir, namun dengan syarat tidak diperkenankan berbicara.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Adapun kedatangan mereka adalah untuk mengikuti audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri pada Rabu (19/11/2025).
Mereka datang bersama Refly Harun, yang menginisiasi pertemuan tersebut.
Namun, ketiganya memilih walk out usai tidak diperkenankan berbicara dalam audiensi karena status mereka sebagai tersangka.
“Tadi kami diberikan pilihan oleh Prof. Jimly untuk tetap duduk di dalam tapi tidak boleh bicara, atau keluar. Maka kami sepakat keluar saja, maka kami sepakat untuk walk out ya," ujar Roy Suryo di PTIK.
Latar Belakang Audiensi
Roy Suryo menjelaskan dirinya, Rismon, dan Tifa hadir atas ajakan atau undangan Refly Harun untuk menyampaikan keberatan terkait dugaan kriminalisasi yang menyebabkan mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Refly Harun mengatakan audiensi ini awalnya direncanakan untuk membahas penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dkk.
Ia menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, yang menyetujui permintaan audiensi tersebut.
Menurut Refly, surat permohonan audiensi memang tidak mencantumkan nama Roy Suryo, Rismon, dan Tifa karena pada saat itu mereka tengah mempersiapkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, ia mengaku telah menanyakan langsung kepada Jimly mengenai kemungkinan ketiganya ikut hadir.
“Saya bilang sama Pak Jimly, bisa enggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya. Silakan, kan kamu yang nentukan. Ya ajak saja, yang lainnya terserah, ya sudah," tutur dia.
Perubahan Sikap Menjelang Audiensi
Refly mengungkapkan, pada Selasa (18/11/2025) malam, ia menerima pesan dari Jimly yang menyatakan Roy Suryo dkk tidak diperbolehkan masuk audiensi karena status tersangka.
“Pak Jimly mengabari saya lewat WA bahwa RRT tidak boleh masuk. Saya sengaja tidak memberi tahu mereka karena saya menilai ini lembaga aspiratif, tidak seharusnya langsung menghukum orang. Status tersangka itu belum berarti bersalah,” ujarnya.
Refly mengatakan ia tetap membawa Roy Suryo dkk ke PTIK karena menilai mereka berhak menyampaikan pendapat.
Namun setibanya di lokasi, mereka diberi pilihan untuk hadir tanpa boleh bicara atau meninggalkan ruangan. Mereka kemudian memilih keluar.
“Ketika datang, Pak Jimly tampak kaget. Lalu diberikan pilihan: duduk di belakang tanpa bicara atau keluar. Mereka memilih keluar,” kata Refly. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Ada Fenomena Air Laut Pasang, Pintu Air Pasar Ikan Berstatus Bahaya |
|
|---|
| Rumah dan Tempat Usaha Fotokopi di Cengkareng Jakarta Barat Terbakar, Api Muncul dari Kamar Kosong |
|
|---|
| Pelanggaran Ini Paling Banyak yang Dilakukan Pengendara saat Terjaring Operasi Zebra 2025 di Jakarta |
|
|---|
| Perumda Pasar Jaya Sudah Turunkan Harga Sewa Kios Pasar Pramuka Hingga 54 Persen |
|
|---|
| Isu Pakan Harimau Dibawa Pulang, Pramono Anung Segera Tinjau Ragunan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jimly-Asshiddiqie-mengungkap-alasan-pihaknya-melarang-Roy-Suryo-Cs.jpg)