Berita Jakarta

Polisi Gadungan Diciduk Usai Rampas Motor Ojol di Kalijodo Jakut, Pelaku Sudah 4 Kali Beraksi

Aksi Muhammad Yusuf Maulana (25) sebagai polisi gadungan berakhir setelah merampas motor pengemudi ojek online (ojol) berdalih menangkap seseorang.

Istimewa
POLISI GADUNGAN - Seorang pria bernama Muhammad Yusuf Maulana (25) merampas motor pengemudi ojek online dengan modus polisi gadungan. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan, pelaku meminta korban mengantar ke daerah Kalijodo dengan alasan hendak menangkap seseorang. 

Ringkasan Berita:

 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Aksi Muhammad Yusuf Maulana (25) sebagai polisi gadungan berakhir setelah merampas motor pengemudi ojek online (ojol).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan dekat Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (2/11/2025) siang. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz mengatakan awalnya pelaku meminta korban mengantar dirinya ke daerah Kalijodo.

Ketika itu pelaku beralasan meminta diantar ke Kalijodo karena hendak menangkap seseorang.

"Kemudian sampai di TKP, pelaku atau tersangka menyampaikan identitas polisi kemudian meminta handphone dan motor dari korban, kemudian membawa lari kendaraan tersebut," ucap Erick di Mapolsek Metro Penjaringan, Kamis (13/11/2025).

Pada saat itu, korban baru saja selesai mengantarkan penumpang lain namun tiba-tiba dihampiri oleh pelaku Yusuf.

Korban pun melaporkan kejadian ini kepada aparat Polsek Metro Penjaringan.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Penjaringan di bawah pimpinan AKP Sampson Sosa Hutapea segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Yusuf.

Yusuf melakukan aksinya sambil membawa lencana palsu serta pistol mainan dan mengaku sebagai anggota reserse, sebelum membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban, Irwan.

Baca juga: Puluhan Kios Pasar Pramuka Disegel, Pedagang Kecewa Dituding Nunggak Sewa

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan membuat ID card palsu kemudian dengan juga menunjukkan adanya senjata mainan atau soft gun, tidak lama kemudian korban melapor ke kepolisian dan dilakukan penangkapan," ucap Kapolres.

Diketahui, pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah melakukan kejahatan yang sama di tahun 2020 dalam kasus penggelapan mobil.

Dari hasil pendalaman kepolisian, pelaku sudah empat kali melakukan aksi perampasan dengan modus polisi gadungan di wilayah Jakarta Utara.

"Yang mana hasil penjualan dari barang bukti digunakan untuk membeli narkoba. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti alat isap kemudian cek urine juga positif narkoba," kata Erick.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

(TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved