Berita Jakarta

Terjerat Sengketa Tanah, Sarana Jaya Terancam Bayar Rp 11,8 Miliar

Nilai kewajiban Sarana Jaya diperkirakan mencapai sekitar Rp11,84 miliar akibat akumulasi bunga keterlambatan.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
SENGKETA TANAH - Komisi A DPRD DKI Jakarta menerima audiensi dari Dr. Fahri Bachmid & Associates di Gedung DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua, didampingi anggota Inad Luciawaty dan Mohamad Ongen Sangaji. 

Fahri juga mengingatkan, kelalaian melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menimbulkan konsekuensi pidana, administratif, maupun keuangan.

Di antaranya, tanggung jawab pribadi direksi berdasarkan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran Pasal 28 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, serta potensi pemeriksaan oleh Inspektorat, BPK, atau KPK jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset publik,” ujar Fahri Bachmid. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved