Berita Bogor

Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan Pelanggaran Siswa yang Dikeluarkan SMK IDN Bogor

Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Pamijahan membantah tuduhan pelanggaran dan menyebutnya hoaks.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa hukum siswa SMK IDN Pamijahan Bogor, Yogi Pajar Suprayogi (kiri), saat bertemu dengn Ibu Iyum dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Cibinong beberapa waktu lalu. 

"Kami sudah mendapatkan izin prinsip dari Pemprov Jawa Barat pada 2019. Berdasarkan dokumen legal ini, kami tak habis pikir dimana letak ilegalnya?" bebernya.

Dia menambahkan SMK IDN Boarding School juga sudah melahirkan alumni-alumni yang telah menempuh pendidikan ke perguruan tinggi atau bekerja di sejumlah instansi.

"Kalau memang ilegal, tentu itu akan bermasalah bagi alumni-alumni, baik yang menempuh pendidikan lebih tinggi ataupun untuk mencari kerjaan," tegas Febry.

Sementara itu, kuasa hukum siswa yang dikelurkan pihak IDN, Yogi Pajar Suprayogi, membantah bahwa siswa tersebut dikeluarkan karena merokok dan menonton video porno. 

"Kami menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami," ungkapnya. 

Terkait merokok, dia meminta bukti dari pihak sekolah. 

"Itu bisa dibuktikan tidak, anaknya saja tidak mengaku," tegasnya.

Jika tuduhan didasarkan pada foto siswa yang memegang shisa (rokok timur tengah), maka itu tidak membuktikan dia merokok.

"Ya, namanya anak SMA biasa foto gaya-gayaan itu di handphone," ucap Yogi.

Orangtua siswa juga keberatan pihak sekolah memulangkan anak dari China karena ditudingkan melakukan perbuatan pelanggaran dalam kegiatan IDN Backpaker itu.

"Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China. Ini artinya menelatarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau anak itu diculik," jelasnya.

Terkait laporan penyebaran video Instagram Orangtua siswa oleh pihak IDN, Yogi mengaku belum mendengar laporan tersebut.

"Belum dengar, tapi ya namanya mau lapor kan bebas-bebas aja. Bener, saya enggak nahan, ya silahkan saja, itu hak orang," jelasnya. 

Yogi juga mengungkapkan alasannya mencabut ke KCD Provinsi Jawa Barat di Bogor dan Kemendasmen.

"Gugatan tersebut dicabut karena KCD Bogor telah mengabulkan permintaan terkait regulasi pendidikan IDN," tuturnya.

Sementara terkait konten di media sosial, dia mengaku pihaknya menemukan sekolah IDN tidak berizin.

"IDN ini kan ada di Jonggol, Sentul, Pamijahan, Solo, Malang, mana izinnya? Sekolah ang kami persalahkan, yang Pamijahan, sekolah anak ini," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved