Berita Bogor

Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan Pelanggaran Siswa yang Dikeluarkan SMK IDN Bogor

Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Pamijahan membantah tuduhan pelanggaran dan menyebutnya hoaks.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa hukum siswa SMK IDN Pamijahan Bogor, Yogi Pajar Suprayogi (kiri), saat bertemu dengn Ibu Iyum dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Cibinong beberapa waktu lalu. 

Yogi mengungkapkan masalah mendasar lainnya terkait legalitas sekolah.

SMK IDN Boarding School Pamijahan diduga tidak memiliki izin operasional dan telah dibubarkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat pada Agustus 2025.

Pihak sekolah juga diduga menawarkan "DO Spesial" dimana orangtua membayar Rp 3 juta untuk mendapatkan rapor dan ijazah tanpa perlu masuk sekolah, sebuah janji yang tidak ditepati.

Selain itu, terjadi perubahan jurusan sepihak dari Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) menjadi Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) tanpa izin orangtua.

"Ini tidak benar. orangtua menyekolahkan anak di sekolah tersebut dengan mengambil jurusan TKJ tentu memiliki tujuan. Namun, nyatanya baru tahu sekolah tidak berizin. Akibat peristiwa tersebut, klien kami dirugikan baik materiil maupun immateriil," imbuh Yogi.

Yogi telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan tipu gelap dan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin. 

"Kami mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk bertindak tegas menertibkan sekolah yang diduga ilegal ini, termasuk membongkar bangunannya yang diduga tidak memiliki IMB dan terletak di bantaran sungai yang rawan longsor," tandasnya.

Polemik SMK IDN Bogor

Seorang siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner.

Tak terima dengan keputusan sekolah, Orangtua siswa mengirimkan somasi dan gugatan perdata, yang dibalas pihak sekolah dengan laporan pidana ke Polres Bogor di Cibinong.

Salim Achmad, penasehat hukum Yayasan IDN Boarding School, mengatakan kasus ini berawal dari keputusan SMK IDN Boarding School memberikan sanksi DO (drop out) terhadap salah seorang siswa.

"Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat," kata Salim saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2025).

Pertama, siswa tersebut merokok yang dilakukan berulang kali.

Kedua, melakukan chat dengan perempuan yang mengarah ke pacaran.

Ketiga, membuka situs porno yang terdeteksi melalui spyware sekolah.

"Pada waktu awal masuk, kita sudah cantumkan tata tertib, termasuk di antaranya adalah tidak boleh pacaran dan larangan merokok," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved