Berita Bogor

Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan Pelanggaran Siswa yang Dikeluarkan SMK IDN Bogor

Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Pamijahan membantah tuduhan pelanggaran dan menyebutnya hoaks.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa hukum siswa SMK IDN Pamijahan Bogor, Yogi Pajar Suprayogi (kiri), saat bertemu dengn Ibu Iyum dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Cibinong beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Pamijahan membantah tuduhan pelanggaran dan menyebutnya hoaks. 
  • Ia mempertanyakan legalitas program “Backpacker”, dugaan penyitaan ponsel tanpa izin, bullying, serta pemulangan siswa dari China tanpa pendampingan. 
  • Sekolah juga diduga tak berizin, menawarkan “DO spesial”, dan mengubah jurusan sepihak. 
  • Kasus telah dilaporkan ke polisi.

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Boarding School Pamijahan, Bogor, membantah keras sejumlah tuduhan pelanggaran yang dilayangkan sekolah.

Tuduhan tersebut meliputi merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menonton video porno selama Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) hingga berpacaran selama kegiatan di luar negeri.

Dalam keterangan resmi pada Senin (24/11/2025), Kuasa Hukum Yogi Pajar Suprayogi, menyatakan tuduhan terhadap kliennya adalah tidak benar dan mengada-ada. 

"Berita yang beredar adalah hoax dan merupakan bentuk pembunuhan karakter yang menyerang psikis siswanya," kata Yogi.

Yogi juga memberikan klarifikasi dan sejumlah pertanyaan kritis terkait program yang diikuti siswanya.

Menurutnya, program 'Backpacker' yang digelar sekolah ke 11 negara dari Januari hingga Juli 2025 bukan PKL. 

"Dalam program ini, siswa diwajibkan membuat karya ilmiah di setiap negara yang dikunjungi, yang diduga sebagai syarat kenaikan kelas," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan ujian kenaikan kelas bagi peserta "Backpacker" diselenggarakan di luar negeri pada Mei 2025.

"Kami mempertanyakan legalitas program ini, termasuk apakah sekolah memiliki izin untuk menyelenggarakan program Backpacker sekolah di luar negeri dan ujian di luar negeri," papar Yogi.

Atas dasar ini, kuasa hukum meminta klarifikasi terbuka kepada tujuh pihak, termasuk Menteri Pendidikan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan Dinas Pendidikan.

Selain itu, somasi juga dilayangkan kepada sekolah terkait dugaan pelanggaran lain, penyitaan dan pembukaan ponsel siswa tanpa izin.

"Atas dasar apa pembimbing melakukan menyita dan membuka-buka HP siswanya tanpa izin dan membuka isi percakapan dengan ibunya dijadikan holaqoh," ungkap Yogi.

Selanjutnya, dugaan bullying dengan menyebut siswa tersebut kata-kata 'BABI' di depan siswa lain saat sedang backpacker di Luar Negeri.

"Siapa yang memerintahkan dan apa dasar hukumnya, bagaimana pengawasan dan pembinaan terkait backpacker dari Pihak Sekolah," ucapnya. 

Kemudian, Penelantaran dengan memulangkan siswa sendirian dari China tanpa pengawasan.

Dugaan Permasalahan Administrasi dan Izin Sekolah

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved