Berita Bogor

Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan Pelanggaran Siswa yang Dikeluarkan SMK IDN Bogor

Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Pamijahan membantah tuduhan pelanggaran dan menyebutnya hoaks.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kuasa hukum siswa SMK IDN Pamijahan Bogor, Yogi Pajar Suprayogi (kiri), saat bertemu dengn Ibu Iyum dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di Cibinong beberapa waktu lalu. 

Dia menjelaskan pelanggaran tersebut dilakukan siswa tersebut pada saat program backpacker dilakukan di 11 negara.

"Backpacker itu program PKL (Praktek Kerja Lapangan) di beberapa negara yang didampingi guru pendampingnya. 
Salah satunya termasuk umroh di Arab Saudi," ucap Salim. 

Menurutnya, siswa tersebut ketahuan merokok ketika berada di area Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. 

"Ini yang menjadi pelanggaran berat sehingga diberikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan DO," jelas Salim.

Baca juga: Konflik PBNU Disorot Media Asing, Sikap Gus Yahya Terhadap Israel Disorot Dunia

Namun keputusan DO ini hanya untuk status pesantren, bukan SMK. Terbukti, data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan-Red) menunjukkan dia masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN.

"Siswa tersebut hanya dikembalikan kepada Orangtuanya untuk belajar dari rumah," imbuhnya.

Keputusan SMK IDN Boarding School ini berbuntut diajukannya gugatan secara perdata oleh wali murid.

Gugatan diajukannya ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Register Perkara 344/Pdt.G/2025.

Namun tanpa alasan yang jelas, gugatan ini kemudian dicabut sebelum SMK IDN memberikan jawaban.

PELEMIK SMK IDN - Kuasa hukum Yayasan IDN Boarding School, Salim Achmad (kiri) dan Febry Irmansyah (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus siswa yang dikeluarkan karena melanggar aturan di Bogor, Sabtu (22/11/2025). Pihak sekolah melapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pihak orangtua siswa.
PELEMIK SMK IDN - Kuasa hukum Yayasan IDN Boarding School, Salim Achmad (kiri) dan Febry Irmansyah (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus siswa yang dikeluarkan karena melanggar aturan di Bogor, Sabtu (22/11/2025). Pihak sekolah melapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pihak orangtua siswa. (Warta Kota)

"Kami tidak tahu kenapa gugatan itu dicabut," ungkap Febry Irmansyah, penasehat Hukum SMK IDN lainnya.

Selain mengajukan gugatan secara perdata, pihak wali murid siswa bersama dengan pengacaranya membuat konten di akun Instagram.

Konten media sosial ini pada intinya mengatakan bahwa sekolah IDN ini ilegal tidak berizin. 

"Jadi persoalan kasus ini bergeser dari pemberhentian atau pemberian sanksi kepada wali murid menjadi tuduhan bahwa sekolah IDN ini tidak mempunyai izin atau illegal," jelas Febry.
 
Terkait hal itu, SMK IDN pun melakukan pembuatan laporan pidana di Polres Bogor pada tanggal 24 September 2025.

"Kami melaporkan ini secara pidana ke Polres Bogor dengan tuduhan melanggar pasal 27A Juncto 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 yaitu penyebaran berita bohong," tuturnya.

Febry menegaskan SMK IDN Boarding School telah memiliki legalitas sejak tahun 2019.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved