Berita Bogor
Polemik SMK IDN Bogor, Pihak Sekolah Pidanakan Orangtua Siswa Soal Berita Bohong
Siswa SMK IDN di-DO, orangtua menggugat dan tuding sekolah ilegal, sekolah lapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- SMK IDN Boarding School Jonggol menjatuhkan sanksi DO pesantren kepada seorang siswa karena pelanggaran berat, termasuk merokok dan membuka situs porno.
- Orangtua siswa tidak terima, menggugat sekolah, lalu menuding sekolah ilegal melalui media sosial.
- Pihak sekolah melapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong dan menegaskan mereka memiliki izin resmi.
- Kuasa hukum siswa membantah semua tuduhan.
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Seorang siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner.
Tak terima dengan keputusan sekolah, Orangtua siswa mengirimkan somasi dan gugatan perdata, yang dibalas pihak sekolah dengan laporan pidana ke Polres Bogor di Cibinong.
Salim Achmad, penasehat hukum Yayasan IDN Boarding School, mengatakan kasus ini berawal dari keputusan SMK IDN Boarding School memberikan sanksi DO (drop out) terhadap salah seorang siswa.
"Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat," kata Salim saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2025).
Pertama, siswa tersebut merokok yang dilakukan berulang kali.
Kedua, melakukan chat dengan perempuan yang mengarah ke pacaran.
Ketiga, membuka situs porno yang terdeteksi melalui spyware sekolah.
"Pada waktu awal masuk, kita sudah cantumkan tata tertib, termasuk di antaranya adalah tidak boleh pacaran dan larangan merokok," ujarnya.
Dia menjelaskan pelanggaran tersebut dilakukan siswa tersebut pada saat program backpacker dilakukan di 11 negara.
"Backpacker itu program PKL (Praktek Kerja Lapangan) di beberapa negara yang didampingi guru pendampingnya.
Salah satunya termasuk umroh di Arab Saudi," ucap Salim.
Menurutnya, siswa tersebut ketahuan merokok ketika berada di area Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
"Ini yang menjadi pelanggaran berat sehingga diberikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan DO," jelas Salim.
Baca juga: Konflik PBNU Disorot Media Asing, Sikap Gus Yahya Terhadap Israel Disorot Dunia
Namun keputusan DO ini hanya untuk status pesantren, bukan SMK. Terbukti, data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan-Red) menunjukkan dia masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN.
"Siswa tersebut hanya dikembalikan kepada Orangtuanya untuk belajar dari rumah," imbuhnya.
Keputusan SMK IDN Boarding School ini berbuntut diajukannya gugatan secara perdata oleh wali murid.
| Kabupaten Bogor Tempati Urutan Pertama Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia |
|
|---|
| Klinik Gizi dan Agroherbal RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Banyak Tangani Kasus Obesitas |
|
|---|
| Dede Chandra Tagih Janji Dedi Mulyadi Soal Tebus Ijazah Siswa Tak Mampu |
|
|---|
| Cageur RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Diminati Masyarakat, Ini Jenis Layanannya |
|
|---|
| Selembar Surat Ditemukan di Sekitar Jatuhnya Mahasiswi Salah Satu Universitas di Bogor, Ini Isinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/PELEMIK-SMK-IDN-Kuasa-hukum-Yayasan-IDN-Boarding-School-Salim-Achmad.jpg)