Berita Bogor

Polemik SMK IDN Bogor, Pihak Sekolah Pidanakan Orangtua Siswa Soal Berita Bohong

Siswa SMK IDN di-DO, orangtua menggugat dan tuding sekolah ilegal, sekolah lapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PELEMIK SMK IDN - Kuasa hukum Yayasan IDN Boarding School, Salim Achmad (kiri) dan Febry Irmansyah (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus siswa yang dikeluarkan karena melanggar aturan di Bogor, Sabtu (22/11/2025). Pihak sekolah melapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pihak orangtua siswa. 

Gugatan diajukannya ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Register Perkara 344/Pdt.G/2025.

Namun tanpa alasan yang jelas, gugatan ini kemudian dicabut sebelum SMK IDN memberikan jawaban.

"Kami tidak tahu kenapa gugatan itu dicabut," ungkap Febry Irmansyah, penasehat Hukum SMK IDN lainnya.

Selain mengajukan gugatan secara perdata, pihak wali murid siswa bersama dengan pengacaranya membuat konten di akun Instagram.

Konten media sosial ini pada intinya mengatakan bahwa sekolah IDN ini ilegal tidak berizin. 

"Jadi persoalan kasus ini bergeser dari pemberhentian atau pemberian sanksi kepada wali murid menjadi tuduhan bahwa sekolah IDN ini tidak mempunyai izin atau illegal," jelas Febry.
 
Terkait hal itu, SMK IDN pun melakukan pembuatan laporan pidana di Polres Bogor pada tanggal 24 September 2025.

"Kami melaporkan ini secara pidana ke Polres Bogor dengan tuduhan melanggar pasal 27A Juncto 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 yaitu penyebaran berita bohong," tuturnya.

Febry menegaskan SMK IDN Boarding School telah memiliki legalitas sejak tahun 2019.

"Kami sudah mendapatkan izin prinsip dari Pemprov Jawa Barat pada 2019. Berdasarkan dokumen legal ini, kami tak habis pikir dimana letak ilegalnya?" bebernya.

Dia menambahkan SMK IDN Boarding School juga sudah melahirkan alumni-alumni yang telah menempuh pendidikan ke perguruan tinggi atau bekerja di sejumlah instansi.

"Kalau memang ilegal, tentu itu akan bermasalah bagi alumni-alumni, baik yang menempuh pendidikan lebih tinggi ataupun untuk mencari kerjaan," tegas Febry.

Sementara itu, kuasa hukum siswa yang dikelurkan pihak IDN, Yogi Pajar Suprayogi, membantah bahwa siswa tersebut dikeluarkan karena merokok dan menonton video porno. 

"Kami menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami," ungkapnya. 

Terkait merokok, dia meminta bukti dari pihak sekolah. 

"Itu bisa dibuktikan tidak, anaknya saja tidak mengaku," tegasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved