Berita Bogor
Kuasa Hukum Bantah Keras Tuduhan Pelanggaran Siswa yang Dikeluarkan SMK IDN Bogor
Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Pamijahan membantah tuduhan pelanggaran dan menyebutnya hoaks.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Pamijahan membantah tuduhan pelanggaran dan menyebutnya hoaks.
- Ia mempertanyakan legalitas program “Backpacker”, dugaan penyitaan ponsel tanpa izin, bullying, serta pemulangan siswa dari China tanpa pendampingan.
- Sekolah juga diduga tak berizin, menawarkan “DO spesial”, dan mengubah jurusan sepihak.
- Kasus telah dilaporkan ke polisi.
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Kuasa hukum siswa yang dikeluarkan dari SMK IDN Boarding School Pamijahan, Bogor, membantah keras sejumlah tuduhan pelanggaran yang dilayangkan sekolah.
Tuduhan tersebut meliputi merokok di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menonton video porno selama Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) hingga berpacaran selama kegiatan di luar negeri.
Dalam keterangan resmi pada Senin (24/11/2025), Kuasa Hukum Yogi Pajar Suprayogi, menyatakan tuduhan terhadap kliennya adalah tidak benar dan mengada-ada.
"Berita yang beredar adalah hoax dan merupakan bentuk pembunuhan karakter yang menyerang psikis siswanya," kata Yogi.
Yogi juga memberikan klarifikasi dan sejumlah pertanyaan kritis terkait program yang diikuti siswanya.
Menurutnya, program 'Backpacker' yang digelar sekolah ke 11 negara dari Januari hingga Juli 2025 bukan PKL.
"Dalam program ini, siswa diwajibkan membuat karya ilmiah di setiap negara yang dikunjungi, yang diduga sebagai syarat kenaikan kelas," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan ujian kenaikan kelas bagi peserta "Backpacker" diselenggarakan di luar negeri pada Mei 2025.
"Kami mempertanyakan legalitas program ini, termasuk apakah sekolah memiliki izin untuk menyelenggarakan program Backpacker sekolah di luar negeri dan ujian di luar negeri," papar Yogi.
Atas dasar ini, kuasa hukum meminta klarifikasi terbuka kepada tujuh pihak, termasuk Menteri Pendidikan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan Dinas Pendidikan.
Selain itu, somasi juga dilayangkan kepada sekolah terkait dugaan pelanggaran lain, penyitaan dan pembukaan ponsel siswa tanpa izin.
"Atas dasar apa pembimbing melakukan menyita dan membuka-buka HP siswanya tanpa izin dan membuka isi percakapan dengan ibunya dijadikan holaqoh," ungkap Yogi.
Selanjutnya, dugaan bullying dengan menyebut siswa tersebut kata-kata 'BABI' di depan siswa lain saat sedang backpacker di Luar Negeri.
"Siapa yang memerintahkan dan apa dasar hukumnya, bagaimana pengawasan dan pembinaan terkait backpacker dari Pihak Sekolah," ucapnya.
Kemudian, Penelantaran dengan memulangkan siswa sendirian dari China tanpa pengawasan.
Dugaan Permasalahan Administrasi dan Izin Sekolah
Yogi mengungkapkan masalah mendasar lainnya terkait legalitas sekolah.
SMK IDN Boarding School Pamijahan diduga tidak memiliki izin operasional dan telah dibubarkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat pada Agustus 2025.
Pihak sekolah juga diduga menawarkan "DO Spesial" dimana orangtua membayar Rp 3 juta untuk mendapatkan rapor dan ijazah tanpa perlu masuk sekolah, sebuah janji yang tidak ditepati.
Selain itu, terjadi perubahan jurusan sepihak dari Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) menjadi Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG) tanpa izin orangtua.
"Ini tidak benar. orangtua menyekolahkan anak di sekolah tersebut dengan mengambil jurusan TKJ tentu memiliki tujuan. Namun, nyatanya baru tahu sekolah tidak berizin. Akibat peristiwa tersebut, klien kami dirugikan baik materiil maupun immateriil," imbuh Yogi.
Yogi telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan dugaan tipu gelap dan penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin.
"Kami mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor untuk bertindak tegas menertibkan sekolah yang diduga ilegal ini, termasuk membongkar bangunannya yang diduga tidak memiliki IMB dan terletak di bantaran sungai yang rawan longsor," tandasnya.
Polemik SMK IDN Bogor
Seorang siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner.
Tak terima dengan keputusan sekolah, Orangtua siswa mengirimkan somasi dan gugatan perdata, yang dibalas pihak sekolah dengan laporan pidana ke Polres Bogor di Cibinong.
Salim Achmad, penasehat hukum Yayasan IDN Boarding School, mengatakan kasus ini berawal dari keputusan SMK IDN Boarding School memberikan sanksi DO (drop out) terhadap salah seorang siswa.
"Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat," kata Salim saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2025).
Pertama, siswa tersebut merokok yang dilakukan berulang kali.
Kedua, melakukan chat dengan perempuan yang mengarah ke pacaran.
Ketiga, membuka situs porno yang terdeteksi melalui spyware sekolah.
"Pada waktu awal masuk, kita sudah cantumkan tata tertib, termasuk di antaranya adalah tidak boleh pacaran dan larangan merokok," ujarnya.
Dia menjelaskan pelanggaran tersebut dilakukan siswa tersebut pada saat program backpacker dilakukan di 11 negara.
"Backpacker itu program PKL (Praktek Kerja Lapangan) di beberapa negara yang didampingi guru pendampingnya.
Salah satunya termasuk umroh di Arab Saudi," ucap Salim.
Menurutnya, siswa tersebut ketahuan merokok ketika berada di area Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
"Ini yang menjadi pelanggaran berat sehingga diberikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan DO," jelas Salim.
Baca juga: Konflik PBNU Disorot Media Asing, Sikap Gus Yahya Terhadap Israel Disorot Dunia
Namun keputusan DO ini hanya untuk status pesantren, bukan SMK. Terbukti, data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan-Red) menunjukkan dia masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN.
"Siswa tersebut hanya dikembalikan kepada Orangtuanya untuk belajar dari rumah," imbuhnya.
Keputusan SMK IDN Boarding School ini berbuntut diajukannya gugatan secara perdata oleh wali murid.
Gugatan diajukannya ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Register Perkara 344/Pdt.G/2025.
Namun tanpa alasan yang jelas, gugatan ini kemudian dicabut sebelum SMK IDN memberikan jawaban.
"Kami tidak tahu kenapa gugatan itu dicabut," ungkap Febry Irmansyah, penasehat Hukum SMK IDN lainnya.
Selain mengajukan gugatan secara perdata, pihak wali murid siswa bersama dengan pengacaranya membuat konten di akun Instagram.
Konten media sosial ini pada intinya mengatakan bahwa sekolah IDN ini ilegal tidak berizin.
"Jadi persoalan kasus ini bergeser dari pemberhentian atau pemberian sanksi kepada wali murid menjadi tuduhan bahwa sekolah IDN ini tidak mempunyai izin atau illegal," jelas Febry.
Terkait hal itu, SMK IDN pun melakukan pembuatan laporan pidana di Polres Bogor pada tanggal 24 September 2025.
"Kami melaporkan ini secara pidana ke Polres Bogor dengan tuduhan melanggar pasal 27A Juncto 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 yaitu penyebaran berita bohong," tuturnya.
Febry menegaskan SMK IDN Boarding School telah memiliki legalitas sejak tahun 2019.
"Kami sudah mendapatkan izin prinsip dari Pemprov Jawa Barat pada 2019. Berdasarkan dokumen legal ini, kami tak habis pikir dimana letak ilegalnya?" bebernya.
Dia menambahkan SMK IDN Boarding School juga sudah melahirkan alumni-alumni yang telah menempuh pendidikan ke perguruan tinggi atau bekerja di sejumlah instansi.
"Kalau memang ilegal, tentu itu akan bermasalah bagi alumni-alumni, baik yang menempuh pendidikan lebih tinggi ataupun untuk mencari kerjaan," tegas Febry.
Sementara itu, kuasa hukum siswa yang dikelurkan pihak IDN, Yogi Pajar Suprayogi, membantah bahwa siswa tersebut dikeluarkan karena merokok dan menonton video porno.
"Kami menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami," ungkapnya.
Terkait merokok, dia meminta bukti dari pihak sekolah.
"Itu bisa dibuktikan tidak, anaknya saja tidak mengaku," tegasnya.
Jika tuduhan didasarkan pada foto siswa yang memegang shisa (rokok timur tengah), maka itu tidak membuktikan dia merokok.
"Ya, namanya anak SMA biasa foto gaya-gayaan itu di handphone," ucap Yogi.
Orangtua siswa juga keberatan pihak sekolah memulangkan anak dari China karena ditudingkan melakukan perbuatan pelanggaran dalam kegiatan IDN Backpaker itu.
"Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China. Ini artinya menelatarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau anak itu diculik," jelasnya.
Terkait laporan penyebaran video Instagram Orangtua siswa oleh pihak IDN, Yogi mengaku belum mendengar laporan tersebut.
"Belum dengar, tapi ya namanya mau lapor kan bebas-bebas aja. Bener, saya enggak nahan, ya silahkan saja, itu hak orang," jelasnya.
Yogi juga mengungkapkan alasannya mencabut ke KCD Provinsi Jawa Barat di Bogor dan Kemendasmen.
"Gugatan tersebut dicabut karena KCD Bogor telah mengabulkan permintaan terkait regulasi pendidikan IDN," tuturnya.
Sementara terkait konten di media sosial, dia mengaku pihaknya menemukan sekolah IDN tidak berizin.
"IDN ini kan ada di Jonggol, Sentul, Pamijahan, Solo, Malang, mana izinnya? Sekolah ang kami persalahkan, yang Pamijahan, sekolah anak ini," tandasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Polemik SMK IDN Bogor, Pihak Sekolah Pidanakan Orangtua Siswa Soal Berita Bohong |
|
|---|
| Kabupaten Bogor Tempati Urutan Pertama Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia |
|
|---|
| Klinik Gizi dan Agroherbal RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Banyak Tangani Kasus Obesitas |
|
|---|
| Dede Chandra Tagih Janji Dedi Mulyadi Soal Tebus Ijazah Siswa Tak Mampu |
|
|---|
| Cageur RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Diminati Masyarakat, Ini Jenis Layanannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-siswa-SMK-IDN-Pamijahan-Bogor-Yogi-Pajar-Suprayogi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.