WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Beban Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera makin berat.
Selain harus memenuhi dari sektor pangan dan kesehatan, ternyata bidang pendidikan juga jadi kewajiban.
Terbaru, Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang membatasi pembebasan biaya pendidikan hanya untuk sekolah negeri bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses pendidikan.
Baca juga: Pansus Penyelengaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Progres Raperda Sekolah Gratis
MK menegaskan, negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi atau infrastruktur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani, menyambut baik Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini.
Putusan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Irfani mengingatkan agar pemerintah menjalankan putuskan MK tersebut.
"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Pramono Didesak Respons Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Ditanggung Pemerintah
Ketua DPW PKB NTB itu menekankan, keputusan tersebut sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan yang selama ini diperjuangkan Komisi X dan Fraksi PKB DPR RI.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
Dijelaskannya, MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional, untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah Swasta Gratis SD dan SMP, Politisi PDIP: Implementasi tak Mudah
Dengan demikian, maka pemerintah diperkirakan memerlukan dana sebesar Rp84 triliun agar wacana tersebut terealisasi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Abdullah Ubaid Matraji.
"Kalau hitung-hitungan JPPI secara persis itu kita ketemu angka Rp84 triliun," ujar Ubaid, Rabu (28/5/2025).