WARTAKOTALIVE.COM, JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak gentar menghadapi gugatan kebijakan rombongan belajar (rombel).
Kebijakan itu mengatur bahwa satu kelas sekolah negeri bisa diisi 50 siswa, sebelumnya hanya berkisar 30 siswa.
Akibat kebijakan rombel itu banyak sekolah swasta yang kekurangan murid, dan ini memicu protes.
Alhasil, sejumlah sekolah swaasta di Jawa Barat kompak menggugat Dedi Mulyadi.
Baca juga: Kebijakan Rombel Dikritik Atalia, Dedi Mulyadi Singgung Minimnya Pembangunan Sekolah di Era RK
Gugatan itu diajukan delapan sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Mereka menilai kebijakan penambahan jumlah rombel di sekolah negeri berpotensi mengancam kelangsungan pendidikan di sekolah swasta.
Dikutip dari TribunJabar.id, organisasi yang menggugat adalah:
- Forum Kepala Sekolah SMA Provinsi Jawa Barat;
- Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung;
- BMPS Kabupaten Cianjur;
- BMPS Kota Bogor;
- BMPS Kabupaten Garut;
- BMPS Kota Cirebon;
- BMPS Kabupaten Kuningan;
- BMPS Kota Sukabumi.
Baca juga: Rombel 50 Bikin Murid Sekolah Swasta Turun, BMPS Kabupaten Bogor: Kebijakan Ngawur dan Tidak Bijak
Merespons gugatan itu, Dedi justru menantang balik delapan organisasi sekolah swasta tersebut.
Ia tak masalah dirinya digugat. Dedi justru menyinggung soal sekolah swasta yang juga menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
BOS adalah program pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah dengan tujuan meringankan masyarakat dalam biaya pendidikan.
Penerima BOS adalah semua sekolah dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia.
Sementara, BPMU adalah program bantuan dana dari Pemprov Jabar untuk SMA, SMK, SLB, dan MA swasta di Jabar.
Baca juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Rombel 50 Siswa Perkelas Disorot, Pengamat Sebut Serampangan
Dana ini diberikan untuk membantu operasional sekolah, terutama pembayaran honor guru dan karyawan.
Atas hal itu, Dedi menilai gugatan yang diajukan kepadanya bukan karena kebijakan rombel, melainkan sekolah swasta merasa praktik komersialisasi pendidikannya terancam.