Berita Jakarta

Pansus Penyelengaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Pertanyakan Progres Raperda Sekolah Gratis

Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan progres pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sekolah gratis.

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
PENDIDIKAN GRATIS - Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki usai rapat kerja dengan eksekutif di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/4/2025). Pihaknya mempertanyakan progres pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sekolah gratis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mempertanyakan progres pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) sekolah gratis.

Hingga delapan bulan setelah Komisi E DPRD DKI Jakarta mengeluarkan rekomendasi pendidikan gratis, pembahasan Raperda belum kunjung dimulai.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Subki mengaku, telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tekait hal ini pada Rabu (23/4/2025) pagi.

Dalam rapat itu, Subki mengingatkan agar pembahasan Raperda sekolah gratis bisa segera dibahas sehingga produk hukumnya bisa diimplementasikan.

"Tadi sudah didapatkan bahwa poin yang paling krusial adalah pendidikan gratis, kemudian yang kedua adalah perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan," kata Subki di sela rapat kerja dengan eksekutif pada Rabu (23/4/2025).

Subki mengatakan, Pansus juga membahas pendidikan inklusi bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Dia menganggap, mereka tetap mendapat hak yang sama seperti anak-anak lainnya.

"Keempat juga termasuk anak-anak yang bersekolah di tempat yang lain, seperti di Madrasah dan Pesantren. Mereka harus mendapatkan hak yang sama sebagai warga DKI Jakarta," ujar Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, pemerintah juga harus memikirkan besaran biaya yang dapat dijadikan jaminan bagi sekolah swasta untuk menerapkan pendidikan gratis.

Baca juga: Politisi PKS Janji Dukung Program Pramono-Rano di Jakarta, Salah Satunya Sekolah Swasta Gratis

Dengan begitu, anak-anak yang gagal di sekolah negeri, tetap bisa mendapat pendidikan di sekolah swasta dengan gratis.

"Janji sekolah gratis itu betul-betul pemerintah memfasilitasi, tidak ada anak-anak yang tidak mendapatkan akses pendidikan. Nggak ada lagi cerita KJP dicabut, terus tidak bersekolah karena anak harus tetap sekolah," tuturnya.

Subki menekankan, Raperda yang baru harus membahas persoalan yang cukup mendetail. Jangan sampai, pembahasan mengenai sekolah gratis, justru diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan Perda.

"Kami ingatkan jangan sampai semuanya hanya memberikan cek kosong kepada Gubernur, kalau semua diatur melalui Pergub itu bisa lepas kontrol dari kami. Itu juga nggak bagus, karena ketika kami reses yang ditanyakan itu kami, dikomplain itu kami," jelasnya.

"Oleh karena itu, tidak semuanya harus diatur melalui Pergub, kami ingin ditegaskan bahwa jaminan atau garansi pastinya itu (sekolah swasta gratis) ada di Perda ini, karena kalau Perda kan sifatnya stabil, kalau Pergub kan Gubernur ganti nanti bisa berubah lagi," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan.

Tim ini dibentuk untuk mengakselerasi revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved