Konflik Rempang

Rempang Awalnya Akan Dibangun Kasino Mewah dan Pusat Judi, Tomy Winata Angkat Bicara

Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar mengatakan awalnya akan dibangun kasino dan pusat judi di Rempang. Tomy Winata angkat bicara

TribunBatam
Demo menolak pengembangan kawasan Rempang di depan Kantor BP Batam ricuh, Senin (11/9/2023). Sejumlah petugas keamanan dan polisi terluka bahkan jenderal polisi bintang satu. Ketua DPRD Batam Taba mengatakan awalnya akan dibangun kasino mewah dan pusat judi Rempang. Pengusaha Tomy Winata angkat bicara soal ini 

WARTAKOTALIVE.COM -- Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar angkat bicara terkait polemik Proyek Eco-City di Pulau Rempang.

Taba mengaku menolak rencana relokasi warga dari 16 kampung tua di pulau tersebut, karena dianggap bukan solusi untuk menyelesaikan polemik yang sudah berlarut-larut.

Menurut Taba riwayat pengembangan Pulau Rempang, dimulai sejak 2004.

Kader Partai Golkar ini menjelaskan bahwa semuanya dimulai dari surat DPRD Kota Batam bertanggal 17 Mei 2004, yang dia teken saat menjabat sebagai Ketua DPRD Batam.

Isi surat tersebut menyetujui investasi PT Makmur Elok Graha (MEG) milik pengusaha Tomy Winata yang mendapat rekomendasi dari 6 fraksi di DPRD Batam.

Dilansir dari laman Kabar24 Bisnis, menurut Taba, DPRD Batam memberikan respons positif kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang ingin mengembangkan Pulau Rempang menjadi kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pariwisata dengan konsep Kawasan Wisata Terpadu Eksekutif atau KWTE.

Warga Rempang menangis saat melihat keluarga dan kerabat mereka bentrok dengan aparat karena menolak relokasi.
Warga Rempang menangis saat melihat keluarga dan kerabat mereka bentrok dengan aparat karena menolak relokasi. Ketua DPRD Batam Taba mengatakan awalnya akan dibangun kasino mewah dan pusat judi Rempang. Pengusaha Tomy Winata angkat bicara soal ini  (Tribun)

Baca juga: Didatangi Kepala BP Batam, Warga Rempang Kukuh Tolak Relokasi, Bacakan 10 Poin Pernyataan Sikap

Pada 26 Agustus 2004, pengusaha Tommy Winata, pemilik PT MEG meneken kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Pemkot Batam.

Wali Kota Batam ketika itu adalah Nyat Kadir. Sementara Ismeth Abdullah yang menjabat penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) turut menyaksikan langsung penandatangan perjanjian kerja sama di lantai empat Kantor Pemkot Batam.

Kerja sama, kata dia juga mencakup membuat studi pengembangan Pulau Rempang.

Dalam KWTE, kata Taba, destinasi wisata juga menyangkut soal pusat judi dengan membangun kasino mewah di sana.

"Tidak ada lanjutan proyek yang sekarang (Eco-City Rempang) dengan proyek KWTE tahun 2004. Investasi KWTE ini terkait pariwisata, konsepnya akan membangun destinasi pariwisata seperti di Genting Higland (Malaysia) atau Sentosa (Singapura)," papar Taba.

Baca juga: Diultimatum Kosongkan Pulau Rempang 28 September, Warga Janji Bertahan Meski Harus Terkubur

Taba menyatakan bahwa pernyataan Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang menyatakan proyek Eco City hanya melanjutkan kerja sama pengembangan Pulau Rempang melalui PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan milik Tomy Winata (TW) adalah keliru.

Karena proyek yang sekarang ini berbeda dengan proyek KWTE tahun 2004.

"Saat itu, memang dilakukan kerja sama antara BP, pemkot dan PT MEG. DPRD Batam hanya memberi rekomendasi saja, dengan landasan peraturan daerah (perda) KWTE. Jadi semua kegiatan hiburan malam dipindahkan ke Rempang, tapi ke Rempang Laut yang pulaunya terpisah dari daratnya," paparnya lagi.

Status lahan Pulau Rempang saat itu, katanya juga masih belum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama BP Batam maupun Pemkot Batam. Saat itu, masih status quo, jadi masih tanah negara ada hutan lindung dan lainnya, ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved