Bahlil Tegaskan Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK

Menteri ESDM Bahlil Lahaalia Tegaskan Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai NIK

Editor: Joanita Ary
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
BELI ELPIJI 3KG -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembelian elpiji 3 kilogram bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2026. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembelian elpiji 3 kilogram bakal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2026.

"Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK)," kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).

Pemerintah, menurut Bahlil, menyiapkan aturan ini untuk memastikan penyaluran subsidi elpiji benar-benar tepat sasaran.

Dan hanya dinikmati rumah tangga kurang mampu yang telah terverifikasi dalam data pemerintah pada desil 1 sampai desil 4.

Dengan mekanisme NIK, kata Bahlil, subsidi diharapkan tidak lagi banyak dinikmati kelompok menengah ke atas yang sebenarnya tidak membutuhkan bantuan negara.

Selain pengumuman jadwal, Bahlil juga mengajak masyarakat dari kelompok ekonomi atas untuk berdisiplin secara sukarela.

Ia meminta warga di desil 8 sampai 10 menumbuhkan kesadaran agar tidak menggunakan elpiji 3 kg yang ditujukan bagi keluarga kurang mampu.

Pernyataan itu muncul sebagai bagian dari upaya komunikasi publik pemerintah untuk mengurangi kebocoran subsidi.

Menurut bahlil saat ini, pemerintah masih merampungkan teknis pelaksanaannya.

Beberapa pihak menyebut mekanisme pemadanan NIK antarkan data penduduk dengan basis data penerima subsidi, serta penyesuaian prosedur di tingkat pangkalan maupun pengecer elpiji untuk mencatat NIK pembeli.

Instansi terkait dikabarkan tengah berkoordinasi lintas kementerian dan badan untuk menyusun tata laksana yang realistis.

Istilah “desil” yang dipakai Bahlil menjadi kunci dalam penentuan siapa yang berhak menerima.

Secara sederhana, desil membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok sama besar berdasarkan indikator kesejahteraan.

Desil 1 mewakili 10 persen kelompok termiskin nasional, sementara desil 10 mewakili 10 persen paling sejahtera.

Dengan menetapkan sasaran pada desil 1–4, pemerintah menandai sekitar 40 persen rumah tangga sebagai prioritas penerima subsidi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved