Berita Nasional
Bahlil Lahadalia Tak Serius Urus Gugatan Warga Soal Ketersediaan BBM di SPBU Swasta
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ternyata tidak terlalu serius menanggapi gugatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU swasta.
WARTAKOTALIVE.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ternyata tidak terlalu serius menanggapi gugatan pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU swasta.
Pasalnya, hingga sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan warga, Bahlil Lahadalia belum juga menunjuk kuasa hukum dan mengurus berkas administrasi.
Hal itu diketahui dari Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani yang mengumumkan di tengah persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/10/2025) seperti dimuat Tribunnews.com.
Sidang tersebut diwarnai ketidakhadiran salah satu tergugat, yakni operator SPBU swasta Shell.
Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyampaikan bahwa pihak Shell belum hadir hingga batas waktu yang ditentukan.
“Untuk PT Shell sampai jam 12 belum hadir, surat sudah dikirim dengan patut,” ujar Kadek saat memimpin sidang di ruang Wirjono 2, PN Jakpus.
Sementara itu, baik Bahlil maupun Pertamina masih belum melengkapi dokumen administrasi, khususnya terkait penunjukan kuasa hukum.
Hakim pun meminta kedua pihak segera menyelesaikan kekurangan tersebut.
Karena ketidakhadiran para tergugat, sidang akan dilanjutkan minggu depan untuk melengkapi berkas dari Bahlil dan Pertamina.
“Untuk itu persidangan akan kita lanjutkan minggu depan untuk legal standing tergugat satu (Bahlil), tergugat dua (Pertamina), dan pemanggilan (Shell),” tegas Kadek.
Sementara itu Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum Tati Suryati sang penggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait BBM langka, menyayangkan absennya operator SPBU swasta Shell dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Sangat kita sayangkan, Shell yang sebenarnya ‘seakan-akan kita bantu’ malah tidak hadir. Dan mudah-mudahan minggu depan hadir untuk segera kita running sidangnya,” kata Boyamin
Boyamin sesungguhnya berharap sidang hari ini tidak ditunda.
“Tadi di depan Majelis Hakim, saya mengatakan tidak berharap ada sidang besok Rabu depan,” tuturnya.
“Kenapa? Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja,” ia menambahkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.