Konflik Rempang

Rempang Awalnya Akan Dibangun Kasino Mewah dan Pusat Judi, Tomy Winata Angkat Bicara

Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar mengatakan awalnya akan dibangun kasino dan pusat judi di Rempang. Tomy Winata angkat bicara

TribunBatam
Demo menolak pengembangan kawasan Rempang di depan Kantor BP Batam ricuh, Senin (11/9/2023). Sejumlah petugas keamanan dan polisi terluka bahkan jenderal polisi bintang satu. Ketua DPRD Batam Taba mengatakan awalnya akan dibangun kasino mewah dan pusat judi Rempang. Pengusaha Tomy Winata angkat bicara soal ini 

”Tidak benarlah, saya patuh pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya sepeti dilansir Batam Pos dari laman Majalah Tempo.

Tomy Winata justru mengaku bingung dengan kericuhan terkait dengan rencana investasi di Rempang. Padahal, investasinya ini memberi manfaat dan pemasukan lumayan besar bagi Indonesia.

Menurut pengakuan Tomy, investasi senilai Rp 381 triliun lewat anak usahanya PT Makmur Elok Graha di Rempang, merupakan hasil rapat antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan DPR.

Baca juga: Menteri Investasi Jamin Makam Leluhur Rempang Tak Akan Digusur Pemerintah

”Kami mendapat satu konsep. Kami diajak ngomong. ’Keberatan tidak?’ Saya jawab tidak keberatan,” ungkap Tomy Winata.

Tomy Winata juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan seluruh wilayah Rempang yang luasnya mencapai 17 ribu hektare. Pihaknya hanya membutuhkan lahan seluas 7.500 hektare.

”Iya, dari wilayah itu kami tidak menggunakan seluruhnya 17 ribu hektare, hanya 7.500 hektare,” tegas Tomy Winata.

Bahkan, rencananya Xinyi Glass Holdings Limited (Xinyi Group) membuat pabrik pasir silika, pasir kuarsa, solar panel, hingga energi baru dan terbarukan akan menyerap 35 ribu tenaga kerja. Juga bakal ada pendapatan pajak yang cukup besar.

”Di lain pihak ada yang menjual bahan baku dengan sangat murah malah dibiarkan,” beber Tomy.

Meski berpolemik, Tomy menyebut investor hingga kini belum menyatakan mundur. Paling tidak ia belum mendapatkan surat resmi.

Namun, Tomy menyerahkan apapun putusan pemerintah terkait rencana investasi jumbonya di Rempang.

”Kami patuh dan loyal pada putusan pemerintah dan BP Batam,” tegasnya.

Diketahui, Bentrokan warga dengan aparat keamanan di Pulau Rempang berawal dari keputusan Pemerintah yang memasukkan Proyek Rempang Eco-City ke dalam PSN tahun 2023.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2023.

Baca juga: Panglima Dayak Pajaji Tiba di Batam Siap Bela Rakyat Rempang, Ribuan Personel TNI Juga Mendarat

Sementara itu entitas perusahaan yang diberikan hak untuk mengelola kawasan Rempang adalah PT MEG atau Makmur Elok Graha.

PT MEG merupakan anak perusahaan Artha Graha Network yang bergerak di bidang jasa pariwisata dan perhotelan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved