Konflik Rempang

Didatangi Kepala BP Batam, Warga Rempang Kukuh Tolak Relokasi, Bacakan 10 Poin Pernyataan Sikap

Didatangi Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Bata, M Rudi, warga Pasir Panjang, Rempang, baca 10 pernyataan sikap dan tetap tolak relokasi.

TribunBatam
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kedua kalinya datang ke Rempang, Kamis (21/9/2023). Kali ini Rudi mendatangi Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam. Di sana warga membacakan 10 poin pernyataan silkap yang intinya menolak direlokasi dalam waktu dekat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kedua kalinya datang ke Rempang, Kamis (21/9/2023).

Kali ini Rudi mendatangi Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam.

Kampung ini menjadi lokasi pertama yang warganya akan direlokasi untuk pembangunan pabrik kaca dari Cina sebagai bagian Proyek Rempang Eco City.

Rudi datang bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk berdialog dengan warga.

Dialog digelar di Masjid Nurus Sabil, Pasir Panjang.

Rudi menyampaikan sejumlah hak yang akan didapatkan oleh warga, kala mereka mau dilakukan pergeseran atau pemindahan sementara sampai mendapatkan hunian tetap.

Baca juga: Lokasi Relokasi Warga Pulau Rempang Minim Fasilitas, Hanya Ada SD Hingga Kelas 3

Ia menjamin bahwa hak-hak tersebut sesuai dengan perintah negara dan tidak akan merugikan masyarakat.

“Selama dilakukan pergeseran sementara, masyarakat akan mendapatkan Rp 1,2 juta per orang dalam satu KK. Biaya hidup per orang tersebut termasuk biaya air, listrik, dan kebutuhan lainnya,” kata Rudi dikutip dari TribunBatam.id.

Masyarakat, kata dia juga akan mendapatkan biaya sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta per bulan, apabila memilih tinggal di tempat saudara atau di luar dari hunian yang disediakan BP Batam.

Baca juga: Paksa Demonstran Rempang Buka Baju, Polisi Permalukan dan Lecehkan Warga, Hanya Bang Long yang Tolak

Sementara untuk hunian tetap yang disiapkan yakni berupa rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, dengan luas tanah maksimal 500 m2.

Rumah tersebut, kata Rudi akan dibangun dengan konsep eco city yang mengutamakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Kami serius untuk memberikan hak-hak bapak dan ibu. Saya ingin perintah negara bisa saya selesaikan bersama Forkopimda, dan bapak ibu bisa saya tempatkan pada posisi yang sebenarnya,” ujar Rudi.

Menanggapi hal itu, warga yang mengatasnamakan Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang menolak tegas relokasi.

Dihadapan Rudi, perwakilan warga membacakan pernyataan sikap.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved