Konflik Rempang

Didatangi Kepala BP Batam, Warga Rempang Kukuh Tolak Relokasi, Bacakan 10 Poin Pernyataan Sikap

Didatangi Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Bata, M Rudi, warga Pasir Panjang, Rempang, baca 10 pernyataan sikap dan tetap tolak relokasi.

TribunBatam
Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk kedua kalinya datang ke Rempang, Kamis (21/9/2023). Kali ini Rudi mendatangi Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam. Di sana warga membacakan 10 poin pernyataan silkap yang intinya menolak direlokasi dalam waktu dekat. 

Menurut Azan, dirinya sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi, tetapi ketika dilakukan pengukuran, total harga ganti rugi tidak sesuai dengan taksirannya.

“Kami sudah mendaftarkan paling dulu pak, jadi rumah kami ditaksir Rp300 juta-an, tetapi setelah pengukuran selesai hasilnya keluar macam tidak sesuai, mungkin permasalahanya beda pengukuran dan penghitungan,” kata Azan.

Baca juga: Panglima Dayak Pajaji Tiba di Batam Siap Bela Rakyat Rempang, Ribuan Personel TNI Juga Mendarat

Begitu juga Diana yang sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi.

Lahan milik Diana berada di Hutan Produksi Konvesi (HPK) yang ditempati nenek moyangnya, sehingga tidak bisa diberikan ganti rugi.

“Jadi tolongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun disitu untuk kebutuhan hidup,” kata Dian.

Begitu juga yang disampaikan Rio denan meminta lahan warga kampung yang berada di HPK untuk dibebaskan.

Rio menegaskan, akan pindah jika dana bantuan relokasi sementara dari pemerintah sudah cair.

“Kami yang mendaftarkan rumah sudah siap dipindahkan pak, kalau dana kami sudah dicairkan pak,” kata Rio kepada Rudi.

Menurut Rudi, dirinya baru bisa mengupayakan dan memberikan ganti rugi jika warga sudah bergeser atau pindah dahulu.

“Makanya tempat baru kita berikan untuk bapak ibu begeser,” kata Rudi.

Baca juga: Panglima Dayak Pajaji Sebut Ada Penjajahan Gaya Baru di Rempang: Saya Sangat Murka!

Lahan di laut, kata Rudi, juga bukan merupakan kewenangannya, sehingga tak bisa memberikan ganti rugi.

“Kalau tadi ada yang bilang lahan di pantai tidak diukur, itu bukan kewenangan kita, tetapi pantai itu kewenangan lembaga lain,” kata Rudi.

Ia juga menjawab, perihal lahan masyarakat kampung yang terdapat di HPK.

Menurutnya, persoalan lahan di HPK juga bukan kewenangan Rudi.

“Kalau saya ambil keputusan (soal HPK) itu berisiko kepada saya,” katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved