Korupsi di PT Asabri

Dugaan Korupsi di Asabri, Prabowo Tak Habis Pikir Ada yang Tega Permainkan Uang Prajurit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendapat sanjungan dari Anggota DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Hal itu diungkapkan TB Hasanuddin setelah mendengar pidato visi misi Prabowo Subianto dalam Rapat Perdana dengan Komisi I DPR pada Senin, (11/11/2019). 

PERTAMA kali mendengar dan menerima laporan dugaan kasus korupsi bernilai Rp 10 triliun lebih, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tak habis pikir ada yang tega mempermainkan uang prajurit.

Hal itu karena dari total aset PT Asabri yang mencapai Rp 35 triliun lebih, berasal dari potongan 4,75 persen setiap bulan dari gaji pokok prajurit TNI dan PNS TNI baik.

Prajurit dan PNS itu berada di Mabes TNI, Angkatan Darat, Laut, Udara, maupun yang di Kementerian Pertahanan.

Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik

Hal itu disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).

"Awal mendengar dan menerima laporan terkait kasus Asabri, beliau tak habis pikir ada yang tega mempermainkan uang prajurit," kata Dahnil.

Untuk itu, ia mengatakan saat ini Prabowo Subianto tengah mempelajari kasus tersebut.

Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata

Sambil, menunggu laporan lengkap dari Kementerian BUMN, Manajemen PT ASABRI, dan hasil audit terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Dahnil mengatakan, Prabowo Subianto juga mendukung proses hukum tersebut secara tegas, apabila nantinya memang terbukti ada korupsi.

"Proses hukum dengan tegas bila terbukti memang ada korupsi."

Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina

"Di sisi lain bagi Menhan yang paling utama adalah dana prajurit tidak terganggu dan aman," ucap Dahnil.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mendengar ada isu korupsi dalam tubuh PT Asabri, dengan nilai yang diduga lebih dari Rp 10 triliun.

• Reynhard Sinaga Mengaku Pernah Kerja di Manchester United, Setan Merah Langsung Membantah

Ia juga menjelaskan, salah satu tujuan pembentukan perusahaan pelat merah tersebut dahulu adalah untuk menyimpan dana asuransi sosial bagi kepolisian dan tentara yang pensiun.

"Saya mendengar ada isu korupsi di ASABRI yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya."

"Di atas Rp 10 triliun," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

• VIDEO Pesawat Ukraina Menhunjam Tanah Setelah Ditembak Rudal Iran, Puing Berapi Jatuh Bak Meteor

Mahfud MD mengaku mengetahui hal tersebut dari pemberitaan dan selintas dari pejabat yang berwenang.

Untuk itu, ia mendorong agar kasus tersebut diproses secara hukum.

"Saya kan baru membaca berita dari yang Anda-anda tulis, bahwa ada berita korupsi besar-besaran di Asabri."

• ‎Pemerintah Bakal Bangun Pangkalan Militer di Natuna, Kapal Ikan Cina Tinggalkan ZEE Indonesia

"Kemudian setelah saya dengar selintas dari pejabat yang berwenang, nah kayaknya iya."

"Nah kalau iya, jangan didiamkan. Mari kita giring ke proses hukum, dan supaya diungkap ya," cetus Mahfud MD.

Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, kasus korupsi di ASABRI telah dibawa ke pengadilan.

• LIBATKAN Banyak Negara, Ini Alasan Donald Trump Marah dan Bunuh Qasem Soleimani di Irak

"Negara yang mengurus itu untuk orang-orang kecil."

"Dulu waktu saya jadi Menteri Pertahanan ada korupsinya untuk diadili."

"Kok sekarang muncul lagi dalam jumlah yang sangat besar?" papar Mahfud MD.

• Biasa Dijatah Rp 36 Miliar Sebulan dari Gaji Neneknya, Kini Pangeran Harry dan Istri Ingin Mandiri

Dikutip dari laman bumn.go.id, PT ASABRI (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas.

Di mana, seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS.

Pembentukan PT ASABRI berdasarkan PP 64/2001 tentang Pengalihan kedudukan, tugas, dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

• Sudah Bangun Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu, Jokowi Ajak Jepang Investasi Lagi di Natuna

Semula, prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri menjadi peserta Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) yang didirikan pada  17 April 1963 berdasarkan PP 15/1963.

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen karena empat hal.

Pertama, perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI, anggota Polri yang berdasarkan UU 6/1966 Pasal 1 dengan PNS yang berdasarkan UU 11/1969 Pasal 9.

• SUSUNAN Lengkap Struktur Pelatih Timnas Indonesia, Indra Sjafri Rangkap Jabatan

Kedua, sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam menjalankan tugas.

Ketiga, adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan tahun 1971.

Keempat, jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

• Lebih dari 6.000 Warga Indonesia di Luar Negeri Diidentifikasi Sebagai Teroris, di Suriah 187 WNI

Karenanya, untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Dephan/Polri, maka Dephankam (saat itu) berprakarsa mengelola premi sendiri.

Caranya, dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai, yaitu Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI).

Perusahaan ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI. (Gita Irawan)

Berita Terkini