Berita Nasional

Anggota DPR RI Sebut Pengibaran Bendera One Piece sebagai Provokasi Berbahaya di Momen HUT RI

Pengibaran bendera One Piece  Adapun kemunculan bendera bajak laut bertengkorak yang identik dengan simbol kelompok bajak laut

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
BENDERA ONE PIECE - Media sosial diramaikan dengan fenomena sejumlah masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025) mendatang. 

"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," ungkap dia.

Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif. Ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.

 "Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.

"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia. 

“Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," kata Dasco, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kata pengamat

Di sisi lain, Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro menanggapi fenomena sejumlah masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025) mendatang.

Riko mengatakan, masyarakat perlu juga memahami aturan yang berlaku terkait pengibaran bendera, terlebih selain merah putih.

Bukan tanpa sebab, jika pemahaman dihiraukan maka pengibar bendera dapat dikenakan sanksi.

"Munculnya gagasan untuk mengibarkan bendera One Piece pada 17 Agustus perlu diperhatikan secara cermat, jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera merah putih maka berpotensi dikenakan sanksi, ini yang kiranya publik juga memahami," kata Riko kepada Tribun Bekasi, Kamis (31/7/2025).

Riko menjelaskan satu di antaranya aturan yang perlu dipahami untuk mengibarkan bendera One Piece yakni tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari merah putih.

"Secara pribadi munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera merah putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara sebagai UU no 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan lagu kebangsaan," jelasnya.

Sebagai informasi, Riko menuturkan fenomena itu rupanya adalah bentuk nyata kepekaan publik terhadap situasi sosial yang saat ini kian bertumbuh.

Sehingga menimbulkan kritik dan sindiran khas sesuai karakter masyarakatnya.

Baca juga: Jelang HUT ke-80 RI Masyarakat Ramai-ramai Pasang Bendera One Piece, Apa Maknanya?

"Munculnya bendara One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved