Berita Nasional
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Kalsel, H Isam Sampaikan Hal Ini
Putusan MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Bukti Perhelatan Demokrasi Berjalan Secara Jurdil
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menjadi bukti perhelatan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.
Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam yang kerap dikait-kaitkan dengan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menilai, kemenangan sejumlah tokoh baik di Pilwalkot Banjarbaru maupun Pilbup Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dengannya.
“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” kata Haji Isam, Selasa,(27/5/2025).
Baca juga: Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan
Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya.
Mereka yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK).
“Mereka yang tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK),” tuturnya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru
Haji Isam pun turut menjelaskan, soal disebut dirinya yang mempunyai andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Nama Haji Isam dikaitkan lantaran saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri berkongsi bisnis di PT Nusa Mandiri Properti, bersama Jhony Saputra, putra Haji Isam.
“Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya," jelas Haji Isam.
Haji Isam pun membantah bila dirinya mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif yang menang dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024.
“Tidak juga (kedekatan dengan Haji Isam). Yang dimaksud terlibat itu, bagaimana,” tegas Haji Isam.
Baca juga: PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Isu Penting Dalam Gelaran HPN 2025
Diketahui, pada Senin (26/5/2025), MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta Udiansyah.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Perkara Nomor 318 ini, diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan.
Sedangkan Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.
| Apa Jadinya Dunia Tanpa Indonesia? Karya Yudi Latif Diluncurkan di HUT ke-15 Aliansi Kebangsaan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Foto-foto Sidang Vonis Korupsi Anggaran Kegiatan Dinas Kebudayaan DKI | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Keluarga Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Tempat dan Tanggal Lahir Pahlawan Nasional WR Supratman | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Walhi Minta Presiden Prabowo Evaluasi Proyek Trans Halmahera yang Untungkan Oligarki | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jika Gus Ipul Tak Dipecat dari PBNU, Islah Bahrawi Akan Buang KTA NU Miliknya ke Laut | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.