Pilkada

Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru

Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
PSU KALSEL - Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menanggapi Denny Indrayana terkait hasil PSU Banjarbaru. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menilai gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel terkait hasil pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono tidak tepat.

Menurut Muhidin, hal itu lantaran ia berserta Kapolda Kalsel, pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan  Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI  sebagai dewan kehormatan.

“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan POlri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” katanya, Kamis,(8/5/2025).

Baca juga: Dapat Restu dari Haji Isam, H Muhidin dan Hasnur Mantapkan Langkah Maju Pilkada Kalsel 2024

Ia pun memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, Polda dan Pangdam di Kalsel terkait dengan PSU Pilkada Banjarbaru.

Muhidin juga  menyayangkan opini negatif yang dibuat pakar hukum Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.

“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” tandasnya.

Baca juga: Genap Berusia 48 Tahun, Ini Profil Haji Isam, Tukang Ojek Naik Haji yang Kini Jadi Crazy Rich Kalsel

Ia menegaskan bahwa apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono maka sebaiknya dirinya berserta jajaran Forkompida dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.

“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI POlri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tegas dia.

Muhidin mengingatkan Denny Indrayana bahwa permintaan dirinya berserta jajaran Forkompida agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru  merupakan hal yang wajar.  

“Wahai Denny, bahwa kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut. jadi kepada pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Pelajar di Banjarmasin Kalsel Sedih, Usai Lebaran Makan Bergizi Gratis Belum Turun

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.

Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5/2025).

Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.

Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU.

Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved