Pilkada

Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap

Senin Majelis hakim MK akan memutuskan 40 kasus sengketa Pilkada 2024, salah satunya Pilkada Kabupaten Bungo.

Editor: Valentino Verry
Sumber: Dokumentasi Tim Dedy-Dayat
SENGKETA PILKADA BUNGO - Majelis Hakim MK Saldi Isra memeriksa keabsahan surat suara Pilkada Bungo, Jambi, Senin (17/2/2025). Pada Senin (24/2/2025) ini sengketa tersebut akan diputus MK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sengketa Pilkada 2024 memasuki babak akhir, karena Senin (24/2/2025), majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sekitar 40 sengketa.

Salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Bungo di Jambi.

Seperti diketahui, calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut 1, H Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat menggugat hasil pilkada yang sementara dimenangi Jumiwan-Maidani ke MK.

Usai sidang pembuktian lanjutan, Senin (17/2/2025), tim kuasa hukum Dedy-Dayat fokus menunggu hasil musyawarah majelis hakim konstitusi yang akan di putuskan pada Senin (24/2/2025).

"Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan terhadap sejumlah pelanggaran pemilu di Kabupaten Bungo yang sudah nyata disaksikan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bungo," ujar kuasa hukum Dedy-Dayat, Dhimas Pradana, Minggu (23/2/2025).

Baca juga: Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Bungo, Pasangan Dedy-Dayat Pertimbangkan Maju ke MK

Baca juga: Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

Dhimas menyatakan, dalam persidangan pembuktian pertama 14 Februari 2025, hakim telah melakukan musyawarah untuk meyakinkan diri mengambil tindakan pada perkara nomor 173/PHPU.BUP/XXIII/2025 bahwa hasil musyawarah mengharuskan adanya pembuktian lanjutan dimana termohon di perintahkan menghadirkan kotak suara di 5 TPS yakni TPS 6 Cadika,  TPS 1 Bedaro, Tps 2 Bedaro, TPS 1 Rantau Tipu, Tps 1 Rantau Ikil untuk menjaga kemurnian kotak suara.

"Ternyata di 5 TPS tersebut masing-masing memiliki beberapa pelanggaran yang disajikan pemohon dalam dalil-dalil permohonan termasuk narapidana yang menggunakan hak suara di TPS kediamannya," ujar Dhimas.

Menurut Dhimas, dalam sidang lanjutan pada 17 Februari 2025 terdapat fakta mengejutkan.

Di mana termohon tidak dapat menjaga kemurnian kotak suara TPS 6 Cadika, karena pada saat dihadirkan di MK, kotak suara tersebut tidak bersegel, selanjutnya kesalahan tersebut diakui pemohon dengan membuat berita acara. 

"Bahwa setelah kami telisik lebih dalam kami mendapatkan fakta kejadian yang sebenarnya bahwa saat Kotak Suara TPS 6 Cadika hendak dibawa ke MK, diketahui kondisinya dalam keadaan tidak tersegel," ujarnya.

Selanjutnya, pada Sabtu 15 Februari 2025, PPK Rimbo Tengah diminta oleh KPU Bungo untuk menandatangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 bertanggal Rabu, 30 November 2024 yang isinya menyatakan “kotak suara tersebut sudah tidak tersegel pada saat penyerahan dari PPK ke KPU sebelum pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten dengan alasan karena PPK lalai, dalam kondisi tertekan dan kelelahan.

Dhimas menyatakan ketika pemohon mengonfirmasi langsung pada dua Anggota PPK Rimbo Tengah yakni Rizkia Dwi Oktadini dan M Rudy Harianto, ternyata atas nama Rizkia Dwi Oktadimi tidak menanda tangani Berita Acara Nomor 1438/BA-Log/1508/2024 tersebut, sedangkan M.Rudy Harianto membubuhkan tanda tangan, akan tetapi memberi pernyataan bahwa kotak suara tersebut dalam keadaan tersegel ketika disimpan di gudang KPU sebagaimana terkonfirmasi dari Surat Pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani keduanya.

Ada perbedaan tarikan tanda tangan dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025, dan dalam fotocopy KTP Elektronik terdapat perbedaan yang jelas dan nyata.

Perbandingan tarikan tanda tangan Rizkia yang terdapat dalam dokumen Berita Acara PPK Rimbo Tengah dengan dokumen Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2025, terdapat perbedaan yang jelas dan nyata.

"Atas tindakan tersebut, kami meyakini bahwa guna kepentingan menutupi kecurangannya, Termohon telah berupaya merusak segel untuk mengubah originalitas isi Kotak Suara TPS 6 Cadika tersebut, sehingga pada saat dibuka di persidangan MK sudah tidak lagi original," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved