Pilkada

Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

Pilkada Kabupaten Bungo, Jambi, tercoreng atas netralitas penyelenggara. Karena itu mereka dilaporkan ke DKPP di Jakarta.

Editor: Valentino Verry
istimewa
Paisal (kiri), tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy-Dayat lapor ke DKPP terkait netralitas penyelenggara Pilkada Kabupaten Bungo, Jambi, yang tak netral. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim hukum pasangan bupati nomor urut 01.

Juru Bicara Tim Hukum Pasangan Bupati Nomor Urut 1, Paisal, menyatakan ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Jambi dan DKPP

Ketiganya adalah anggota KPUD Sri Hartati, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi dan anggota Bawaslu Herik Parnando.

“Ketiganya kami laporkan karena tidak professional dan transparan dalam menjalankan tugas mereka mengawal Pilkada Kabupaten Bungo," ujarnya, Rabu (4/12/2024). 

Baca juga: DKPP Segera Proses Laporan Kubu Rido terhadap KPUD Jakarta

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, Pengamat Politik: Ada Kesan Politis

"KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lamban dalam memproses sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS sejak pencoblosan hingga perhitungan. Padahal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perselisihan pilkada ini sangat singkat,” lanjutnya.

Tim hukum Dedy-Dayat ini juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti soal tidak transparannya penyelenggaraan pilkada dan ada sejumlah bukti keberpihakan oknum PPS dalam pilkada Bupati Bungo tersebut. 

Sebelumnya, lanjut Paisal, tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy – Dayat telah mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bungo.

Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy-Dayat saat lapor ke Sentra Gakumdu.
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy-Dayat saat lapor ke Sentra Gakumdu. (istimewa)

“Laporan tersebut diajukan pada Jumat (29/11/2024), bahkan pihaknya sudah menyertakan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya. 

"Adapun beberapa dugaan kecurangan yang dilaporkan adalah bukti video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang sedang mencoblos surat suara untuk Paslon nomor urut 2 pada tumpukan kertas suara,” imbuhnya.

Paisal juga menyebutkan pihaknya memiliki bukti bahwa Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2, serta adanya kotak suara yang ditemukan dalam kondisi tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.

 "Kami sudah meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai peraturan yang berlaku," tegas Paisal.

Saat itu, lanjut Paisal, anggota Bawaslu Bungo, Mardawi hanya menyatakan pihaknya telah menerima semua laporan sesuai prosedur dan akan mengkaji bukti-bukti laporan tersebut namun hingga kini belum ada rekomendasi apa pun.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved