Berita Jakarta
Ini Deretan Sanksi untuk ASN Pemprov Jakarta yang Tidak Menggunakan Transportasi Umum pada Hari Rabu
Tingkat kepatuhan ASN Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai 96 persen.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung akan mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.
Langkah ini diambil Pramono untuk memastikan seluruh ASN benar-benar mematuhi kebijakan tersebut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024.
Pramono mengungkapkan, tingkat kepatuhan ASN di lingkungan Pemprov Jakarta dalam menggunakan transportasi umum pada hari pertama penerapannya, Rabu (30/4/2025), mencapai angka 96 persen.
Baca juga: ASN Tidak Patuhi Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Pramono Anung: Harus Diusir
Untuk empat persen ASN yang tidak mematuhi kebijakan tersebut, Pramono akan memberikan tindakan tegas.
"Yang empat persen tadi, mereka akan kami bina, dibina serius atau 'dibinasakan'," kata Pramono disambut tawa hadirin setelah pelantikan pejabat Pemprov DKI di Balai Kota, Rabu (7/5/2025).
Pramono mengatakan, tingginya kepatuhan tersebut tak lepas dari sejumlah kebijakan pendukung.
Baca juga: Kebijakan ASN di Jakarta Naik Tranportasi Umum, LRT Jabodebek Catat Ada Peningkatan Jumlah Penumpang
"Parkirnya tidak boleh di sini (Balai Kota)," ucap Pramono.
Bagi ASN yang nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor pada hari Rabu, akan diusir dan dianggap tidak masuk kerja.
"Apabila ada ASN yang datang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, nggak boleh parkir dan harus diusir dan dinyatakan yang bersangkutan pada hari itu tidak masuk kantor," ucap Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum
Pramono Anung menyampaikan, kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan.
Menurut Pramono, petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah menjalankan instruksi tersebut dengan tegas.
Meski begitu, Pramono memberikan pengecualian terhadap ASN yang sedang hamil.
Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum, Pramono Anung: Kalau Nggak Patuh akan Kesulitan
Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi kesehatan dan kenyamanan.
"Untuk ada ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian aturan yang diperbolehkan," jelasnya.
Sanksi Tegas
Sanksi tegas lainnya yang bakal diterima ASN yang tidak mematuhi kebijakan menggunakan transportasi umum setiap Rabu adalah tidak mendapatkan kesempatan naik jabatan selama kepemimpinan Pramono sebagai gubernur Jakarta.
"Siapa pun yang melanggar selama era kepemimpinan saya minimal lima tahun ke depan, jangan berharap naik jabatan," ucap Pramono dalam acara Summit Mata Lokal Festival di Shangri-La Jakarta, Kamis.
Pramono memastikan tidak bakal memberikan kelonggaran terhadap aturan yang telah dibuat.
Baca juga: Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Alasan Pramono Anung Naik Mobil Dinas saat Rapat di DPR
"Mereka berpikir pasti gubernurnya abis itu pelan-pelan akan (melonggarkan aturan), nggak! Saya sudah sampaikan di internal," tegasnya.
Menurut Pramono, para ASN yang masih melanggar aturan akan ditegur langsung oleh petugas keamanan di kantor mereka masing-masing.
Ia bahkan telah menginstruksikan ke seluruh wali kota di Jakarta untuk memperingatkan petugas keamanan agar berani menindak ASN yang tetap menggunakan kendaraan pribadi pada hari Rabu.
Baca juga: ASN Wajib Pakai Transportasi Umum, Ini Kisah Uus Kuswanto Naik Angkot Jaklingko dari Rumah ke Kantor
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.
Baca juga: Bebas Naik Mobil Pribadi dan Dinas, ASN Pemprov DKI Ini Dikecualikan Pramono Naik Transportasi Umum
Di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sikap Tegas Pramono ke ASN yang Ogah Naik Transportasi Umum: Dibina hingga Tak Naikkan Jabatan"
ASN Pemprov Jakarta
ASN naik transportasi umum
transportasi umum Jakarta
transportasi umum
Pramono Anung
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Pramono
Jabatan Rustam Effendi Berakhir, Beky Mardani jadi Ketua PMI DKI Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Logo PAM Jaya Tampil di Jersey Persija Jakarta, Resmi Sponsori Macan Kemayoran |
![]() |
---|
Pasar Taman Puring Jakarta Selatan Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan Padamkan Api |
![]() |
---|
Dukung Pertumbuhan Industri Halal, MoreFood Expo 2026 Siap Digelar, Catat Jadwalnya |
![]() |
---|
Pramono Resmikan Septic Tank Komunal, Targetkan 921 Keluarga Tak Lagi BAB Sembarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.