Berita Jakarta

ASN Tidak Patuhi Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Pramono Anung: Harus Diusir

Pramono Anung mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
WAJIB NAIK TRANSPORTASI UMUM - Pramono Anung mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (5/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.

ASN yang tetap nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor akan diusir dan dianggap tidak masuk kerja pada hari tersebut.

"Apabila ada ASN yang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, nggak boleh parkir dan harus diusir dan dianggap tidak masuk kantor," kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum

Kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan.

Pramono menyebut, petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah menjalankan instruksi tersebut.

Namun, Pramono menjelaskan ada pengecualian diberikan bagi ASN yang sedang hamil.

Baca juga: ASN Wajib Pakai Transportasi Umum, Ini Kisah Uus Kuswanto Naik Angkot Jaklingko dari Rumah ke Kantor

Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi alasan kesehatan dan kenyamanan.

"Untuk ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang diperbolehkan," ucap Pramono.

Minggu lalu, lanjutnya, tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen.

Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum, Pramono Anung: Kalau Nggak Patuh akan Kesulitan

"Minggu ini saya belum mendapat laporan lengkap, tapi tadi Kepala Dinas Perhubungan sudah meminta seluruh OPD untuk segera melaporkan," katanya.

Pramono juga memberikan contoh langsung ke ASN dengan menggunakan transportasi umum saat pulang kerja pada Rabu lalu.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Baca juga: Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Alasan Pramono Anung Naik Mobil Dinas saat Rapat di DPR

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.

Misalnya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antarjemput karyawan.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Jakarta Ngotot Bawa Kendaraan ke Kantor Setiap Rabu Akan Diusir dan Dianggap Bolos"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved