Berita Jakarta
ASN Tidak Patuhi Aturan Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Pramono Anung: Harus Diusir
Pramono Anung mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan wajib menaiki transportasi umum setiap hari Rabu.
ASN yang tetap nekat membawa kendaraan pribadi ke kantor akan diusir dan dianggap tidak masuk kerja pada hari tersebut.
"Apabila ada ASN yang ke kantor naik kendaraan pribadi, apakah itu motor atau mobil, nggak boleh parkir dan harus diusir dan dianggap tidak masuk kantor," kata Pramono di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Baca juga: Jangan Cuma Perintah ASN Naik Angkot, DPRD DKI Ingatkan Pramono Soal Kelayakan Transportasi Umum
Kebijakan tersebut telah diterapkan di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta Selatan.
Pramono menyebut, petugas keamanan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan telah menjalankan instruksi tersebut.
Namun, Pramono menjelaskan ada pengecualian diberikan bagi ASN yang sedang hamil.
Baca juga: ASN Wajib Pakai Transportasi Umum, Ini Kisah Uus Kuswanto Naik Angkot Jaklingko dari Rumah ke Kantor
Mereka tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi demi alasan kesehatan dan kenyamanan.
"Untuk ibu-ibu yang sedang hamil, dipersilakan masuk, ini bagian dari aturan yang diperbolehkan," ucap Pramono.
Minggu lalu, lanjutnya, tingkat kepatuhan ASN terhadap kebijakan ini mencapai 96 persen.
Baca juga: ASN Pemprov Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum, Pramono Anung: Kalau Nggak Patuh akan Kesulitan
"Minggu ini saya belum mendapat laporan lengkap, tapi tadi Kepala Dinas Perhubungan sudah meminta seluruh OPD untuk segera melaporkan," katanya.
Pramono juga memberikan contoh langsung ke ASN dengan menggunakan transportasi umum saat pulang kerja pada Rabu lalu.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Baca juga: Hari Pertama ASN Naik Transportasi Umum, Ini Alasan Pramono Anung Naik Mobil Dinas saat Rapat di DPR
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum.
Misalnya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antarjemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Jakarta Ngotot Bawa Kendaraan ke Kantor Setiap Rabu Akan Diusir dan Dianggap Bolos"
ASN naik transportasi umum
ASN
ASN Pemprov Jakarta
transportasi umum Jakarta
transportasi umum
Gubernur Jakarta Pramono Anung
Pramono Anung
Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan Pemprov DKI Harmonisasi 4 Rapergub untuk Tata Kelola yang Transparan |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Platform |
![]() |
---|
Hindari Lubang, Pemotor Wanita Terjatuh di Flyover Pancoran hingga Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Cerita Warga saat Mobilnya Rusak setelah Ditabrak Bus TransJakarta di Cakung Jakarta Timur |
![]() |
---|
2 Warga Terluka dan 4 Ruko di Jalan Stasiun Cakung Jaktim Rusak setelah Ditabrak Bus TransJakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.