Artis Tersangkut Narkoba

Jonathan Frizzy Pakai Vape Mengandung Etomidate, Ternyata ini Fungsinya

Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias JF kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate

istimewa
IJONK DITANGKAP - Jonathan Frizzy alias Ijonk jadi tersangka dalam kasus peredaran vape atau rokok elektrik ilegal yang mengandung etomidate, salah satu zat yang tergolong obat keras.  

Ijonk kini ditetapkan jadi tersangka dalam kasus vape ilegal berisi obat keras, tapi kenapa dia tidak ditahan?

Polisi punya alasannya sendiri—dan itu bikin banyak orang mengernyitkan dahi. Apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini?

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta setelah penyelidikan mendalam sejak Maret 2025.

Baca juga: Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Sindikat Peredaran Vape Berisi Obat Keras

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak langsung ditahan. 

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.

 "JF baru selesai operasi dan selama pemeriksaan menunjukkan sikap kooperatif," ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Rangkaian Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka lain: BTR, ER, dan EDS.

Mereka ditangkap di Makassar dan Jakarta, setelah kedapatan membawa dan mengedarkan Catridge Pod berisi liquid vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

JF disebut terlibat dalam pengadaan dan pemantauan distribusi barang tersebut. Ia berperan menghubungi pemasok, memfasilitasi kurir, dan mengatur pengambilan produk. 

Dari sinilah penyidik menelusuri keterlibatannya lewat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang diikuti semua tersangka, termasuk JF.

Baca juga: Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate

Kenapa Tidak Ditahan?

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan, selain alasan medis, JF juga dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Penangkapan dirinya dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Ronald menambahkan, keputusan tidak menahan juga mempertimbangkan sikap JF yang cukup terbuka dan tidak menghambat jalannya penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved