Lebaran 2025
ASN Terima THR pada 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Bakal Dibayar di Bulan Juni 2025
Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR untuk ASN, yaitu dua pekan sebelum Lebaran 2025.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025 atau Lebaran 2025.
Demikian diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto perihal jadwal pencairan THR bagi ASN, Selasa (11/3/2025).
"Masih terkait libur Idul Fitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Prabowo dalam keterangan pers, Selasa (11/3/2025).
"THR dan gaji ke-13 akan diberikan seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," jelas Prabowo.
Sedangkan untuk besaran THR bagi ASN pusat, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Baca juga: Kabar Gembira, THR untuk ASN-TNI-Polri Bakal Cair 100 Persen Pada 17 Maret 2025
"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja," ujar Prabowo.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan sama seperti ASN pusat, dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.
Kemudian, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiunan bulanan.
Prabowo menerangkan bahwa THR akan mulai dibayar pada Senin (17/3/2025).
Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.
"Semoga dengan kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran," ucap Prabowo.
Baca juga: DPR RI Ngamuk Terkait Adab PT Sritex yang Utang THR Lebaran Mantan Karyawan
Permintaan Prabowo
Sebelumnya, Prabowo telah meminta agar pemberian THR kepada karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), cair paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal ini disampaikan Prabowo di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo.
Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo menerangkan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) lewat Surat Edaran (SE).
"Besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," terang Prabowo.
Baca juga: Ini Jadwal Pencairan THR 2025 ASN/Polri/TNI dan Pensiunan, Serta Estimasi Besarannya
Prabowo menyebut, pemerintah juga menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi online alias ojek online (ojol).
"Yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia," tutur Prabowo.
Oleh karena, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
"Saat ini terdapat kurang lebih 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time yang tidak full time, tapi part time bekerja," papar Prabowo.
Prabowo berharap, melalui kebijakan ini, para ojol dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan baik. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
PT KAI Catat Sebanyak 902.715 Orang Gunakan Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2025 |
![]() |
---|
One Way Nasional Arus Balik Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, 74 Persen Sudah Kembali |
![]() |
---|
Selasa Pagi dari Gerbang Tol Krapyak hingga Cikopo Masih Berlaku One Way Nasional |
![]() |
---|
Disdukcapil DKI Jakarta Bakal Mendata Pendatang Baru Mulai Besok Hingga 8 Juni 2025 |
![]() |
---|
Penumpang Whoosh Tembus 23.500 di Puncak Arus Balik, Hari Ini Lonjakan Masih Terjadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.