DPR RI Ngamuk Terkait Adab PT Sritex yang Utang THR Lebaran Mantan Karyawan

DPR RI ngamuk terkait adab PT Sritex yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) mantan karyawan dengan lewat utang. 

Editor: Desy Selviany
Youtube Tv Parlemen
RAPAT PHK SRITEX-Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menganggap PT Sritex ongkang-ongkang kaki di tengah nasib karyawan yang belum jelas perihal THR pada rapat yang digelar di DPR RI Senanyan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025) 

WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI ngamuk terkait adab PT Sritex yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) mantan karyawan dengan lewat utang. 

Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menganggap PT Sritex ongkang-ongkang kaki di tengah nasib karyawan yang belum jelas perihal THR. 

Apalagi kata Irma, lebaran hanya beberapa pekan lagi namun mantan pegawai belum mendapatkan kejelasan perihal THR yang belum dibayarkan. 

Hal itu disampaikan Irma saat rapat bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025) seperti dimuat Youtube Tv Parlemen. 

Irma menjelaskan bahwa aneh apabila PT Sritex tidak segera membayar THR eks karyawan lantaran mengaku menunggu keputusan kurator.

Menurutnya secepat-cepatnya kurator mengambil keputusan, pasti hal itu diambil setelah Idul Fitri 2025 lewat. 

Politisi Nasdem itu pun tidak terima PT Sritex yang terlihat ongkang-ongkang kaki dan meminggirkan nasib eks karyawan jelang Idul Fitri ini. 

Pasalnya kata Irma, dirinya yakin PT Sritex masih memiliki uang untuk membayar THR mantan karyawan secara kontan sebelum Idul Fitri 2025. 

Sebabnya masih ada anak perusahaan PT Sritex yang masih berjalan dan sehat sehingga dianggap mampu membayar THR eks pegawai. 

Maka dari itu Irma menuntut Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menagih PT Sritex agar membayarkan THR secepat mungkin sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. 

“Saya sampaikan kepada Pak Menteri Tenaga Kerja panggil itu pemilik Sritex minta itu mereka tanggung jawab tetap berikan THR berapapun besarannya,” ucapnya. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex untuk Mudahkan Pencairan Klaim JHT

Sebagai informasi perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.

Artinya penutupan PT Sritex hanya sebulan sebelum lebaran Idul Fitri pada 31 Maret mendatang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.

Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. Sebanyak 10.665 orang terkena PHK massal imbas penutupan PT Sritex

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved