DPR RI Ngamuk Terkait Adab PT Sritex yang Utang THR Lebaran Mantan Karyawan

DPR RI ngamuk terkait adab PT Sritex yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) mantan karyawan dengan lewat utang. 

Editor: Desy Selviany
Youtube Tv Parlemen
RAPAT PHK SRITEX-Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menganggap PT Sritex ongkang-ongkang kaki di tengah nasib karyawan yang belum jelas perihal THR pada rapat yang digelar di DPR RI Senanyan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025) 

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya seperti dimuat Tribunnews, Jumat (28/2/2025).

Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. 

“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.

Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. 

Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.

Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.

“Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.  

Berikut data PHK Karyawan Sritex Group:

A. PHK Januari 2025

PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang
B. PHK 26 Februari 2025

PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
PT. Primayuda Boyolali 956 orang
PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
PT. Bitratex Semarang 104 orang

Jumlah Total PHK 10.665 orang

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved