DPR RI Ngamuk Terkait Adab PT Sritex yang Utang THR Lebaran Mantan Karyawan
DPR RI ngamuk terkait adab PT Sritex yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) mantan karyawan dengan lewat utang.
WARTAKOTALIVE.COM - DPR RI ngamuk terkait adab PT Sritex yang membayarkan tunjangan hari raya (THR) mantan karyawan dengan lewat utang.
Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menganggap PT Sritex ongkang-ongkang kaki di tengah nasib karyawan yang belum jelas perihal THR.
Apalagi kata Irma, lebaran hanya beberapa pekan lagi namun mantan pegawai belum mendapatkan kejelasan perihal THR yang belum dibayarkan.
Hal itu disampaikan Irma saat rapat bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/3/2025) seperti dimuat Youtube Tv Parlemen.
Irma menjelaskan bahwa aneh apabila PT Sritex tidak segera membayar THR eks karyawan lantaran mengaku menunggu keputusan kurator.
Menurutnya secepat-cepatnya kurator mengambil keputusan, pasti hal itu diambil setelah Idul Fitri 2025 lewat.
Politisi Nasdem itu pun tidak terima PT Sritex yang terlihat ongkang-ongkang kaki dan meminggirkan nasib eks karyawan jelang Idul Fitri ini.
Pasalnya kata Irma, dirinya yakin PT Sritex masih memiliki uang untuk membayar THR mantan karyawan secara kontan sebelum Idul Fitri 2025.
Sebabnya masih ada anak perusahaan PT Sritex yang masih berjalan dan sehat sehingga dianggap mampu membayar THR eks pegawai.
Maka dari itu Irma menuntut Menteri dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menagih PT Sritex agar membayarkan THR secepat mungkin sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Saya sampaikan kepada Pak Menteri Tenaga Kerja panggil itu pemilik Sritex minta itu mereka tanggung jawab tetap berikan THR berapapun besarannya,” ucapnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex untuk Mudahkan Pencairan Klaim JHT
Sebagai informasi perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Artinya penutupan PT Sritex hanya sebulan sebelum lebaran Idul Fitri pada 31 Maret mendatang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari dan terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025.
Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025. Sebanyak 10.665 orang terkena PHK massal imbas penutupan PT Sritex.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno, Kamis.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh PT Sritex yang menurut Kurator dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel dalam keterangannya seperti dimuat Tribunnews, Jumat (28/2/2025).
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” terangnya.
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK.
Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah Pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Noel pun memastikan pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegas Noel.
Ketika ditanya apakah kedatangan ke Solo untuk berkoordinasi dengan manajemen Sritex, Wamenaker mengatakan, bukan.
“Kehadiran kami di Solo hari ini, adalah untuk urusan lain. Soal koordinasi dengan manajemen Sritex, tentu saja selalu kami lakukan,” jelasnya.
Berikut data PHK Karyawan Sritex Group:
A. PHK Januari 2025
PT. Bitratex Semarang sebanyak 1.065 orang
B. PHK 26 Februari 2025
PT. Sritex Sukoharjo 8.504 orang
PT. Primayuda Boyolali 956 orang
PT. Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang
PT. Bitratex Semarang 104 orang
Jumlah Total PHK 10.665 orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.