Berita Nasional

Pemerintah Resmi Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK Hasil Seleksi Tahun 2024, Begini Alasannya

Pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

istimewa
TUNDA PENGANGKATAN CPNS - Pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Foto ilustrasi tes CPNS. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024.

CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, khususnya Komisi II.

Baca juga: 124 Link Pengumuman CPNS 2024 bisa Dilihat Hari ini, Masukkan NIK dan Pasword

Keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penyelesaian.

"Paling penting adalah penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dan DPR, kami ingin pengangkatan bisa dilakukan serentak agar lebih teratur," kata Aba Subagja dalam keterangannya.

Ia menegaskan peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir dengan adanya penundaan ini.

Baca juga: Atasi Pengangguran, Kemenkumham Buka Lowongan CPNS, 2.600 Peserta, Ada SLTA dan Disabilitas

Mereka tetap memiliki kepastian untuk diangkat sebagai ASN.

"Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman, kepastian untuk diangkat itu sudah pasti," kata Aba Subagja.

Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyebutkan salah satu alasan utama penyesuaian jadwal ini adalah menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.

Baca juga: Telah Mengabdi Puluhan Tahun, PPNPN Kejaksaan Tinggi Minta Diberikan Kesempatan Ikuti Seleksi PPPK

"Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda, ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama," kata Haryomo.

"Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas," lanjutnya.

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.

Baca juga: Sempat Diprotes, Pemkot Bekasi Diskon Tes Medical Check Up untuk Calon PPPK Hingga Rp 400 Ribu

Haryomo memastikan mereka tetap bisa diangkat dan kontraknya akan disesuaikan.

"Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan, jadi tidak perlu khawatir," ucapnya.

Haryomo meminta agar setiap instansi tetap segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi.

Baca juga: Ribuan Calon Pegawai PPPK Teriak Biaya MCU di RSUD Kabupaten Bekasi Mahal Sekali

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved