Korupsi

Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Sidang Perdana Impor Gula

Anies Baswedan datang untuk melihat temannya, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan yang akan menjalani sidang impor gula.

|
Tribunnews/Ibriza
ANIES DI TIPIKOR - Anies Baswesan tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menghadiri sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Kamis (6/3/2025). Anies sempat berbincang dengan istri Tom Lembong, Franciska Wihardja. (Ibriza/Tribunnews) 

"Lima, menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Lembong dari tahanan seketika setelah keputusan ini diucapkan," mintanya. 

Enam, menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon, adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Tujuh, menyatakan Kejaksaan Agung RI tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaksanaan impor gua terhadap Thomas Lembong," tegas Ari. 

"Delapan, memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon," terangnya. 

Sembilan, lanjut Ari menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 

"Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili pemohonan a quo punya pendapat lain, pemohon, mohon putusan seadil-adilnya," tandasnya. 

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved