Korupsi

Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Sidang Perdana Impor Gula

Anies Baswedan datang untuk melihat temannya, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan yang akan menjalani sidang impor gula.

|
Tribunnews/Ibriza
ANIES DI TIPIKOR - Anies Baswesan tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menghadiri sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Kamis (6/3/2025). Anies sempat berbincang dengan istri Tom Lembong, Franciska Wihardja. (Ibriza/Tribunnews) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Anies Baswedan datang untuk melihat temannya, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan yang akan menjalani sidang impor gula.

Mengenakan kemeja biru tua, Anies Baswedan menghampiri istri Tom Lembong, Franciska Wihardja.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bakal dimulai sekira pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. 

Muhammad Fadil Paramajeng tercatat sebagai penuntut umum dalam perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst ini.

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ditolak 

Gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula mendapat penolakan dari majelis hakim. 

"Mengadili, dalam provisi menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim tunggal menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Sehingga telah memenuhi syarat objektif yang ditentukan," kata hakim.

Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah benar dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved