Korupsi

Anies Baswedan Sambangi Tom Lembong di Sidang Perdana Impor Gula

Anies Baswedan datang untuk melihat temannya, Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan yang akan menjalani sidang impor gula.

|
Tribunnews/Ibriza
ANIES DI TIPIKOR - Anies Baswesan tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menghadiri sidang perdana dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong, Kamis (6/3/2025). Anies sempat berbincang dengan istri Tom Lembong, Franciska Wihardja. (Ibriza/Tribunnews) 

Ia beralasan tidak ada aturan terkait perlunya perhitungan kerugian negara pada saat penegak hukum menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Lebih-lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi, tidak ada satu aturan pun yang mensyaratkan bahwa harus ada perhitungan kerugian negara sebelum seseorang ditetapkan menjadi tersangka."

"Namun, hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti seperti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP," jelasnya.

Hakim juga menolak permohonan agar memeriksa seluruh Mendag setelah Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Baca juga: Kagetnya Tom Lembong Tiba-tiba Ditetapkan Tersangka, Sempat Ditinggal Sendirian di Ruang Pemeriksaan

Menurutnya, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan harusnya menjadi keputusan dari termohon yaitu Kejagung.

"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami oleh pemohon itu adalah kriminalisasi atau politisasi," jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta agar majelis hakim menyatakan tidak sah atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus impor gula.

"Pemohon memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili pemohonan ini supaya berkenan memberikan putusan peradilan yang amarnya sebagai berikut," kata Ari di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

Ia melanjutkan menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan yang diajukan oleh termohon harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

Sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Kedua, lanjut Ari memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum praperadilan a quo diputus. 

"Dalam pokok perkara menyatakan, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," minta Ari. 

Dua, menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

"Tiga, menyatakan dan menetapkan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," jelasnya. 

Empat, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved