Pagar Laut Tangerang
Kepanikan Saat Bareskrim Polri Sita Komputer Sekdes Kohod, Ditemukan Dokumen Mencurigakan
Saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyita komputer, kepanikan terjadi.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyita komputer, kepanikan terjadi.
Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim Penyidik Bareskrim Polri menyita komputer.
Penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.
"Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Surat Palsu Usai Periksa 44 Saksi dan Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang
"Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik
Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.
"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.
Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik.
AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.
"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Kades Kohod Bikin Ulah Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pagar Laut Tangerang
Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.
Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi.
Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai.
Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.
| Ingin Ungkap Dalang Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipikor Polri Periksa 34 Saksi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Arsin Tersangka Pagar Laut Tangerang, Politisi Golkar: Menteri KKP Terkesan Menutupi Dalangnya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Hari ini Kades Kohod Arsin Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Soal Pagar Laut Tangerang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Viral Warga Desa Kohod Pesta Kembang Api Dengar Arsin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kuasa Hukum | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Brigjen Djuhandani Sebut Hasil Uji Labfor Penentu Penetapan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.