Pagar Laut Tangerang

Kepanikan Saat Bareskrim Polri Sita Komputer Sekdes Kohod, Ditemukan Dokumen Mencurigakan

Saat penyidik  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyita komputer, kepanikan terjadi.

Kompas.com/Intan Afrida Rafni
KANTOR KADES KOHOD - Bareskrim Polri menggeledah Kantor Desa Kohod yang berada di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Senin (10/2/2025) malam. Sempat terjadi ketegangan (Intan Afrida Rafni) 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Saat penyidik  Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyita komputer, kepanikan terjadi.

Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, Marmadi, sempat melarang tim Penyidik Bareskrim Polri menyita komputer. 

Penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.

"Komputernya memang boleh disita?" tanya Marmadi.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Modus Surat Palsu Usai Periksa 44 Saksi dan Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang

 "Boleh pak, kami boleh menyita apa saja," jawab tim penyidik

IPAR SEKDES KOHOD -- Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Kakak Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri. Marmadi Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer.  
Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.
IPAR SEKDES KOHOD -- Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin (kemeja hijau tua) dan Kakak Ipar Sekdes Kohod, Marmadi (kaos singlet merah) bersama tim penyidik Bareskrim Polri. Marmadi Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer. Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam. (Kompas.com)

Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.

"Jangan, jangan, itu jangan diambil," kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.

Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik.

AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.

"Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan," ujarnya.

Baca juga: Kades Kohod Bikin Ulah Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Pagar Laut Tangerang

Akhirnya, tim penyidik menyita komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.

Namun, di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi.

Meski diminta oleh warga untuk kembali, Marmadi tidak muncul hingga penggeledahan selesai.

Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved