pagar laut tangerang

Brigjen Djuhandani Sebut Hasil Uji Labfor Penentu Penetapan Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri tak bisa gegabah menetapkan tersangka pada kasus pagar laut Tangerang. Semua didasarkan pada uji labfor.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Wartakotalive/Ramadhan LQ
PAGAR LAUT TANGERANG - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Terkait kasus pagar laut Tangerang polisi tidak bisa gegabah menetapkan tersangka, harus didasari uji labfor dulu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat izin yang terjadi di lahan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyidik saat ini tinggal menunggu hasil uji dari laboratorium forensik (Labfor) terkait sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Proses pemeriksaan sudah cukup, tinggal menunggu pembuktian terkait barang-barang yang diduga palsu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Djuhandhani menambahkan, barang bukti yang telah dikumpulkan sedang diperiksa di laboratorium forensik. Nantinya, hasilnya akan segera diumumkan.

Baca juga: Ini Pengakuan Kades Kohod Arsin, Hilang Misterius Terkait Pagar Laut Tangerang, KKP Periksa 41 Orang

"Terkait kasus di Tangerang, kami sudah menyelesaikan proses penyidikan. Sekarang, kami tinggal menunggu hasil uji dari Labfor dan alat bukti lainnya," ucap dia.

Adapun sebanyak 44 orang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin.

Lalu perangkat desa lainnya serta sejumlah karyawan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Usai hasil uji dari Labfor keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.

Baca juga: Kades Kohod Akhirnya Akui Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang, Ini Penjelasan Polri!

"Hasil Labfor nanti menjadi bahan gelar (perkara), tinggal itu saja, dan kemungkinan dalam beberapa hari," katanya.

"Dari Labfor sudah bisa memberikan kepastian sehingga kami bisa segera menentukan tersangka," sambung Djuhandhani. 

Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip, mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025.

"Saya juga korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," katanya dalam konferensi pers, Jumat, dikutip dari TribunTangerang.com.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menjelaskan dua alasan mengapa kliennya disebut sebagai korban:

- Kurangnya Pengetahuan Birokrasi: Arsin tidak memiliki pengetahuan yang memadai mengenai proses birokrasi yang terkait dengan penerbitan sertifikat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved