pagar laut tangerang

Viral Warga Desa Kohod Pesta Kembang Api Dengar Arsin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin jadi Tersangka kasus pagar laut Tangerang, warga pun gembira hingga viral di medsos.

Editor: Valentino Verry
Intan Afrida Rafni/ Kompas.com.
ARSIN JADI TERSANGKA - Kepala Desa Kohod, Arsin saat menggelar jumpa pers di halaman rumahnya di Tangerang, Jumat (14/2/2025). Kini Arsin jadi tersangka untuk kasus pagar laut Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Viral di medsos warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pesta kembang api merayakan penetapan status sang kepala desa (kades) Arsin bin Sanip menjadi tersanhka.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri akhirnya menertapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.

Mendengar kabar ini, warga Desa Kohod langsung merayakan dengan menggelar pesta kembang api.

Baca juga: Jadi Tersangka Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Klaim Dirinya Korban, Ngaku Kini Berada di Rumah

Pesta ini dilaksanakan oleh warga Kampung Alar Jiban, yang merupakan daerah terdekat dengan lahan pagar laut, Selasa (18/2/2024).

Dalam video yang beredar, seorang warga berusaha menyalakan kembang api, sementara warga lainnya bersorak gembira.

Salah satu warga menyatakan, "Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," saat menyalakan kembang api.

Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang menginisiasi Gerakan Tangkap Arsin, menjelaskan bahwa pesta kembang api tersebut merupakan ungkapan syukur warga atas penetapan Arsin sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

 "Iya, warga yang menyalakan," kata Aman melalui pesan WhatsApp seperti dikutip dari Tribun Tangerang.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.

Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah kemungkinan kabur dan menghilangkan barang bukti.

Oman, salah satu warga lainnya, menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Kades Arsin diduga membuat surat palsu yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Arsin diduga mendapatkan bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga untuk menerbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 44 saksi dan menggeledah tiga lokasi, termasuk Kantor Desa dan rumah Kades Kohod, serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan Desa Kohod.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved