Polemik Pagar Bambu

Polisi Beberkan Peran Kades Kohod Arsin di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan, peran dari para tersangka adalah secara bersama-sama memalsukan dokumen.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/nurmahadi
MUNCUL KE PUBLIK - Kades Kohod, Arsin bin Asip (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat tampil di hadapan publik di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). Kuasa hukum Arsin mengungkap dua sosok diduga dalang terbitnya SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi membeberkan peran empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Keempat tersangka yang dimaksud adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip.

Lalu Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta serta dua penerima kuasa dari Desa Kohod, SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebutkan, peran dari para tersangka adalah secara bersama-sama memalsukan dokumen.

"Keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024," tutur Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Para tersangka juga diduga menciptakan kesan pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," ucap Djuhandhani. 

Minta maaf

Sebelumnya diberitakan, Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah sempat 'menghilang' sejak 25 Januari 2025, kini muncul ke publik pada Jumat (14/2).

Yunihar, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

 Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

 "Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Baca juga: Ini Pengakuan Kades Kohod Arsin, Hilang Misterius Terkait Pagar Laut Tangerang, KKP Periksa 41 Orang

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Kedatangan mereka bertujuan untuk menawarkan dan mengurus peningkatan atas hak tanah berupa tanah garapan milik sejumlah warga yang menjadi sertifikat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved