Polemik Pagar Bambu

Bareskrim Koordinasi dengan Imigrasi Cekal Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Usai penetapan para tersangka, polisi akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
PAGAR LAUT TANGERANG - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat menemui awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025) (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut, telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal empat tersangka kasus pagar laut di perairan Tangerang agar tidak ke luar negeri.

Demikian yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

"Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," ujarnya.

Adapun keempat tersangka itu antara lain Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua lainnya selaku penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Di sisi lain, usai penetapan para tersangka, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.

Menurut Djuhandhani, pihaknya saat ini belum menahan keempat orang karena baru saja penetapan tersangka.

"Tentu saja tadi kami sampaikan, segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan), kemudian setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka, itu kan by process ya," tutur dia. 

Minta maaf

Arsin bin Asip Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, setelah sempat 'menghilang' sejak 25 Januari 2025, kini muncul ke publik pada Jumat (14/2).

Yunihar, kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip mengatakan bila kliennya bukan aktor intelektual dalam terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten.

Yunihar mengungkap ada dua sosok berinisial SP dan C yang menjadi pihak ketiga di balik munculnya pagar laut di pesisir Tangerang.

 Menurut Yunihar, Arsin merupakan korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya terhadap pihak ketiga. 

 "Faktanya klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," kata Yunihar kepada wartawan di Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Baca juga: Ini Pengakuan Kades Kohod Arsin, Hilang Misterius Terkait Pagar Laut Tangerang, KKP Periksa 41 Orang

Yunihar menjelaskan, pihak ketiga tersebut datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved