Polemik Pagar Bambu

Kenakan Masker, Kades Kohod Arsin Penuhi Panggilan Bareskrim untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Bareskrim Polri akan periksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya soal kasus pagar laut di Tangerang.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan L Q
KADES KOHOD DIPERIKSA - Kades Kohod Arsin saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Kedatangan Arsin adalah untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang.

Tampak Arsin tiba di Gedung Bareskrim pada Senin siang sekira pukul 13.09 WIB.

Ia terlihat mengenakan masker, topi, dan jaket berwarna hitam.

Saat tiba, Arsin tak memberikan pernyataan terkait statusnya sebagai tersangka.

Ia tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.

"Hari ini kami hadir untuk menunjukkan sikap kooperatif. Kami akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku," ujar Yunihar kepada wartawan, di Bareskrim, Senin.

Baca juga: Reaksi Spontan Warga Usai Kepala Desa Kohod Arsin Jadi Tersangka, Ucap Syukur ke Tuhan

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan periksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya soal kasus pagar laut di Tangerang.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pemeriksaan akan dilakukan pada pekan depan.

Arsin bersama tiga lainnya diperiksa untuk mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Kita lihat, yang jelas minggu depan kami mengundang mereka (untuk diperiksa). Kalau enggak salah, hari Senin atau Selasa sudah kami panggil," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Djuhandhani menambahkan, surat pemanggilan kepada para tersangka sudah disampaikan pada hari Kamis (20/2/2025).

"Surat panggilan disampaikan tiga hari sebelumnya. Semoga hari Senin mereka bisa hadir," ucap jenderal bintang satu itu.

Polisi sebelumnya membeberkan peran empat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved