Reaksi Spontan Warga Usai Kepala Desa Kohod Arsin Jadi Tersangka, Ucap Syukur ke Tuhan
Warga Desa Kohod bereaksi atas penetapan tersangka Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan SHM
WARTAKOTALIVE.COM - Warga Desa Kohod bereaksi atas penetapan tersangka Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas laut, Tangerang, Banten.
Warga Desa Kohod secara spontan berpesta atas penetapan tersangka Arsin dan juga Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang berinisial SP dan CE.
Mereka mengucap syukur hingga menyalakan kembang api karena sempat merana akibat pembangunan pagar laut.
Pesta ini dilaksanakan oleh warga Kampung Alar Jiban, yang merupakan daerah terdekat dengan lahan pagar laut, pada Selasa (18/2/2024) seperti dimuat Tribunnews.com.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang warga berusaha menyalakan kembang api, sementara warga lainnya bersorak gembira.
Salah satu warga menyatakan, "Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," saat menyalakan kembang api.
Aman Rizal, Ketua Laskar Jiban yang menginisiasi Gerakan Tangkap Arsin, menjelaskan bahwa pesta kembang api tersebut merupakan ungkapan syukur warga atas penetapan Arsin sebagai tersangka.
"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah kemungkinan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Oman, salah satu warga lainnya, menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka Kepala Desa Kohod Arsin dan Sekretaris Desanya serta dua penerima sebagai tersangka pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara yang berlangsung pada hari ini yang dihadiri pihak eksternal.
Dalam keterangannya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka, termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.
Djuhandhani menjelaskan, Arsin sebagai terlapor diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri, yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Viral Warga Desa Kohod Pesta Kembang Api Dengar Arsin Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.