Bareskrim Ungkap Modus Surat Palsu Usai Periksa 44 Saksi dan Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang
Dari penggeledahan pihak kepolisan berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pada momen ini Bareskrim juga sekaligus memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin dan sejumlah pihak dari kementerian maupun instansi terkait.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin (10/2).
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa," kata Djuhandhani.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod, Arsin.
Dari penggeledahan polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 263 warkah tanah.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah.
Warkah biasanya digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.
"Bareskrim juga menyita 263 warkah tanah untuk diuji di Laboratorium Forensik," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani juga menegaskan telah memeriksa Asrin yang sempat mangkir dari panggilan Bareskrim.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan sementara, pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," paparnya.
| Bareskrim dan Balai TNGM Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi Jateng | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Dugaan Fitnah terhadap Azizah Salsha Naik ke Penyidikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Selebgram Lisa Mariana Tak Ditahan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil Buka Suara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Full Make Up dan Senyum Lebar! Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka, Lisa Mariana Siap Ditahan Meski Tampak Gugup | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.