tambang pasir ilegal

Bareskrim dan Balai TNGM Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung Merapi Jateng

Bareskrim Polri berhasil menggulung praktik tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi, Jateng. Praktik ini sangat berbahaya dan merugikan negara.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Bareskrim Polri
TAMBANG PASIR ILEGAL - Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang menyegel lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Senin (3/11/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Senin (3/11/2025).

Hal tersebut dilakukan usai adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai kementerian serta lembaga terkait mengenai aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.

Baca juga: Tambang Pasir di Blok Cibogo Harjamukti Cirebon Alami Longsor, 2 Pekerja Dilaporkan Tertimbun

Baca juga: Anak Presiden Sindir Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Sebut Ada Sosok yang Mengerikan

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi gabungan itu, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. 

Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM menunjukkan bahwa lokasi itu tak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan, menyita enam unit ekskavator dan empat unit dump truck dari lokasi. 

Aktivitas tambang diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare dan nilai transaksi keuangan sekitar Rp48 miliar.

Secara keseluruhan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan menimbulkan nilai transaksi hingga Rp3 triliun.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menegaskan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi tak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan yang terlibat dari hulu hingga hilir,” ujar Irhamni.

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan tokoh lokal yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Magelang.

“Kami berkomitmen terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga untuk memastikan kelestarian alam terjaga dan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya. 

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved