Full Make Up dan Senyum Lebar! Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Full Make Up dan Senyum Lebar! Lisa Mariana Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor: Joanita Ary
istimewa
LISA MARIANA TERSANGKA -- Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (24/10/2025), untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB, Lisa tampak tenang dan sesekali tersenyum saat disapa awak media. Mengenakan busana bernuansa gelap dengan rambut terurai rapi, ia berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak berkomentar. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Lisa Mariana memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (24/10/2025), untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB, Lisa tampak tenang dan sesekali tersenyum saat disapa awak media.

Mengenakan busana bernuansa gelap dengan rambut terurai rapi, ia berjalan cepat menuju ruang pemeriksaan tanpa banyak berkomentar.

Kepada wartawan yang menunggunya di lobi, Lisa hanya memberikan pernyataan singkat.

“Iya, siap aja. Doakan yang terbaik ya, semuanya ya,” ujarnya sambil tersenyum tipis sebelum memasuki gedung Bareskrim.

Pemeriksaan ini menjadi yang pertama bagi Lisa setelah statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasus yang menyeret namanya berawal dari unggahan di media sosial yang dinilai mengandung tuduhan dan pernyataan tidak benar mengenai Ridwan Kamil.

Dalam unggahan tersebut, Lisa disebut menyinggung soal dugaan penyalahgunaan aset yang dikaitkan dengan nama Ridwan Kamil, yang kemudian viral dan memicu reaksi publik.

Tim hukum Ridwan Kamil lantas melaporkan unggahan itu ke kepolisian dengan dalih merusak reputasi dan mencemarkan nama baik.

Penyidik Polri kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, ahli digital, dan ahli bahasa, sebelum akhirnya menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka berdasarkan bukti digital yang dianggap cukup kuat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Heru Santoso, sebelumnya menjelaskan bahwa Lisa disangkakan melanggar pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan pencemaran nama baik.

“Status tersangka ditetapkan setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Heru beberapa waktu lalu.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan menghormati hak-hak tersangka.

“Kami menjamin proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana masih berlangsung. Belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved